Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah Republik Indonesia melarang tenaga kerja abnormal (TKA) yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama untuk bekerja di Indonesia. Upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran paham-paham radikalisme yang dibawa oleh tenaga kerja abnormal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan lewat kebijakan ini pemerintah menegaskan tidak ingin lembaga-lembaga pendidikan dijadikan penyemai benih-benih radikalisasi di kelompok agama manapun.
Pemerintah Republik Indonesia melarang tenaga kerja abnormal (TKA) yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama untuk bekerja di Indonesia. Upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran paham-paham radikalisme yang dibawa oleh tenaga kerja abnormal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan lewat kebijakan ini pemerintah menegaskan tidak ingin lembaga-lembaga pendidikan dijadikan penyemai benih-benih radikalisasi di kelompok agama manapun.
“Kita menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan forum agama tidak dijadikan lahan persemaian pandangan gres atau kaderisasi yang radikal,” katanya di Jakarta, Jumat (2/1).
Hanif menyampaikan larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) 40 tahun 2012 perihal jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA. “Radikalisme agama apapun dilarang berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan,” tegas mantan Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Untuk mengimplementasikan regulasi ini, pihaknya menggandeng pihak sektoral yang juga ikut menunjukkan rekomendasi, menyerupai Kementeriaan Agama. Disamping berupaya membenahi tata kelola TKA yakni dengan mewajibkan pekerja abnormal yang masuk Indonesia harus dapat berbahasa Indonesia.
"Regulasi itu sudah ada dan eksklusif disosialisasikan kepada banyak sekali pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melaksanakan pengawasan di lapangan," tandasnya. (fat/jpnn)
0 Komentar untuk "Indonesia Cekal Guru Agama Dan Dosen Teologi Asing, Radikalisme Agama Apapun Dihentikan Berkembang Di Indonesia"