Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020 telah menerbitkan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah).
Surat perihal Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah) |
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 13709/B5/LL/2020 perihal Buku Pedoman Diklat Cawas dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah) dinyatakan bahwa bagi tempat yang akan melakukan seleksi Calon Pengawas dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah harus memakai aliran tersebut sebagai materi rujukan.
BUKU PEDOMAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH |
Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) ini diperuntukkan bagi pihak terkait dengan pembinaan dan penyelenggaraan Diklat Calon Pengawas Sekolah/Madrasah , yaitu: instansi pengguna jabatan fungsional pengawas sekolah /madrasah yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berperan dalam merencanakan kebutuhan pengawas sekolah /madrasah dan/atau menyelenggarakan pendidikan dan training calon pengawas sekolah (madrasah).
Berdasarkan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat ) Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 yaitu paling sedikit 161 JP. Rambu -rambu pendidikan dan training calon Pengawas Sekolah/Madrasah dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam ram bu-ra mbu tersebut, diklat fungsional calon pengawas bertujuan untuk menunjukkan pembekalan kompetensi inti yang diharapkan seorang Pengawas Sekolah /Madrasah dalam menjalankan tugasnya. Kompetensi inti yang diharapkan seorang Pengawas Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugasnya, meliputi: 1) Kompetensi kepribadian; 2) Kompetensi supervisi manajerial; 3) Kompetensi supervisi akademik; 4) Kompetensi penilaian pendidikan; 5) Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan 6) Kompetensi sosial .
Link Download Surat Edaran (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (KlikDisini)
=================================================
0 Komentar untuk "Buku Ajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah"