Sahabat Edukasi yang berbahagia…
UKA mengukur kompetensi dasar wacana bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan yang dipakai ialah tes penguasaan subject matter menurut latar belakang pendidikanya. Instrumen tes untuk guru bidang studi pada jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tidak dibedakan alasannya ialah secara akademik guru wajib menguasai kompetensi dasar lulusan sarjana (S-1) sesuai bidang studi yang ditempuhnya. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.
Ilustrasi : Skema Kompetensi Guru Profesional |
Aspek kompetensi yang diujikan dalam UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru ialah :
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
1) Mengenal karakteristik dan potensi penerima didik
2) Menguasasi teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3) Merencanakan dan membuatkan kurikulum
4) Melaksanakan pembelajaran yang efektif
5) Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan ialah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru wacana pengenalan penerima didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang bisa memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
1) Penguasaan materi, struktur, konsep dan referensi pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2) Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3) Konsistensi penguasaan bahan guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan wacana penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Mata uji harus sesuai dengan S1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik S1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Peserta UKA hanya mendapat soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan ibarat tersebut di atas. Informasi mata uji penerima UKA masing-masing penerima dan kisi-kisi sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id.
0 Komentar untuk "Aspek Kompetensi Guru Yang Diujikan Dalam Uka (Uji Kompetensi Awal) Tahun 2020"