Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus pinjaman profesi guru (TPG).
Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar peniadaan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS sebab diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata |
Pejabat yang dekat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG sebab amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Apalagi, berdasarkan Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2020. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.
Anggaran ini pribadi ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang kesepakatan Joko Widodo jelang Pemilu 2020 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi ketika berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo menyampaikan TPG tidak dapat dimasukkan dalam komponen pinjaman kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, adalah UU Guru dan Dosen.
Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka pinjaman lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)
1 Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2020 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Pinjaman Kinerja"
Sepanjang undang -undang guru dan dosen tidak hapus maka tpg guru tetep ada,karena itu dasarnya