Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Akta lahir ataupun surat keterangan lahir akan menjadi sebuah bukti otentik akan riwayat lahirnya seorang anak.
Maka dari itu, pentingnya setiap anak mempunyai sertifikat lahir selain untuk keperluan sekolah tentu saja untuk keperluan-keperluan manajemen penting lain si anak tersebut di masa depannya.
Secara umum, persyaratan pencatatan kelahiran wni usia 0 s/d 60 hari ialah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri, surat lahir anak (bidan / klinik / Puskesmas / rumah sakit), buku nikah (Muslim) dan akte kawin catatan sipil (Non Muslim), 2 (dua) orang saksi + KTP (hadir), dan melampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan. Pengurusan sertifikat kelahiran menurut azas domisili, dan semua berkas orisinil dan fotocopy rangkap 1/anak
Akan tetapi untuk persyaratan pencatatan kelahiran wni di indonesia usia 61 hari s/d dan seterusnya, selain harus melampirkan KK, KTP suami-isteri, surat lahir dari bidan / klinik / Puskesmas / rumah sakit, Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim). Juga ditambahkan surat pengantar dari kelurahan, 2 (dua) orang saksi + KTP (hadir). Pengurusan sertifikat kelahiran menurut azas domisili. Lampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah mempunyai ijazah. Bagi orang berilmu balig cukup akal yang tidak mempunyai surat lahir sanggup digantikan dengan ijazah.
Kemudian semua berkas orisinil dan fotocopy rangkap 1/anak dan kalau diwakilkan selain orang bau tanah kandung, maka perlu dilampirkan surat kuasa yang bermaterai.
Kegunaan Akta Lahir bagi anak khususnya di masa sekolah, sebelum mereka mempunyai ijazah pada tingkat sekolah dasar, maka data yang ada pada sertifikat lahir inilah yang akan dijadikan sebagai pemikiran khususnya dalam menulis ijazah dikala penerima asuh tersebut telah lulus sekolah dasar.
Sehingga dengan mempunyai sertifikat lahir, petugas pendataan / operator sekolah sanggup mempunyai pola yang akurat ihwal penerima asuh bersangkutan. Dan kemungkinan kesalahan data penerima asuh sanggup diantisipasi dari adanya data awal yang akurat dan tepat. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Syarat Mengurus Sertifikat Lahir Dan Kegunaan Sertifikat / Surat Keterangan Lahir Bagi Anak"