Surat Edaran Resmi Ditjen Dikdasmen Wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana Bsm / Pip Yang Belum Diambil Siswa

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita bangga bagi seluruh siswa dan siswi akseptor BSM / PIP yang belum diambil hingga dengan dikala ini dikarenakan syarat dan mekanismenya cukup gampang di mana sanggup dilakukan oleh kepala sekolah dengan syarat sanggup dicairkan secara kolektif yakni dengan syarat surat keterangan kepala sekolah yang disertai dengan surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat menyerupai pada waktu sebelumnya.

Informasi berikut menurut pada surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 05/D/SE/2020 tertanggal 25 April 2020 perihal Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar / PIP Yang Belum Diambil Siswa hingga dengan tahun 2020 ini yang bersumber dari share Bpk. Atrinuriza. Berikut surat edaran tersebut :


Prosedur ini dilakukan untuk pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2020, 2020. Dan 2020 yang belum diambil oleh siswa.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas aba-aba presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2020 perihal Deregulasi dan Debirokratisasi, selain itu juga memperhatikan akan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020 perihal Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2020 hal percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2020 dan juga memperhatikan akan adanya tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2020.

Sebagai tindak lanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2020, 2020. Dan 2020 yang belum diambil oleh siswa. Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2020, 2020, dan 2020 yang belum diambil oleh siswa, dengan dengan satu syarat yakni satu dokumen yakni surat keterangan dari kepala sekolah.

Pengambilan kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat.

Pencairan dana PIP memakai satu dokumen tersebut yakni Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ini sebelumnya telah disebutkan pada surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 04/O/SE/2020 perihal Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP ditujukan kepada BRI dan BNI se-Indonesia serta surat edaran dari Mendikbud RI (Bpk. Anies Baswedan) perihal Pencairan Dana PIP Tahun 2020 serta proses pencairan kolektif ini diperlukan akibat sebelum tanggal 31 Mei 2020 yang sanggup diunduh pada links berikut.

Demikian info mengenai surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen perihal Syarat Pencairan Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2020, 2020, dan 2020 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Related : Surat Edaran Resmi Ditjen Dikdasmen Wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana Bsm / Pip Yang Belum Diambil Siswa

0 Komentar untuk "Surat Edaran Resmi Ditjen Dikdasmen Wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana Bsm / Pip Yang Belum Diambil Siswa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)