Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menjelang tahun 2020 ini, Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2020 tertanggal 21 Desember 2020.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjen Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Surat Edaran Nomor : 1435/B4/PTK/2020 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut poin penting isinya yakni sebagai berikut :
Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2020 pada tanggal 11 Februari 2020 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik dan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587/B/PTK/2020 pada tanggal 29 Juni 2020 perihal penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang sebelumnya sudah diterbitkan.
Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut di atas, melalui surat edaran ini, disampaikan bahwa memasuki tahun pemikiran 2020/2020 pencairan dana yang selama ini memakai ADK (Arsip Data Komputer, red) tidak sanggup dipakai lagi sehingga untuk pencairan dana donasi guru pendidikan menengah tahun 2020 memakai data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Oleh sebab itu seluruh operator sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website htpp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2020.
Demikian share isu mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2020 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Gtk Ihwal Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Proteksi Guru Tahun 2020"