Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta untuk meningkatkan daya beli ataupun untuk meringankan beban biaya pendidikan putra-putri PNS, maka pemerintah pada setiap tahunnya mencairkan honor ke-13 yang biasanya dicairkan pada waktu akan dimulainya tahun anutan baru.
Dan pada tahun 2020 mendatang, pemerintah memastikan akan memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dengan besaran satu kali honor pokok.
Dengan demikian, selain mendapat honor ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Hal tersebut disampaikan Bambang pada keterangan resmi mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Bambang menyampaikan dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan higienis atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2020.
Sebelum kebijakan sumbangan THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan honor PNS yang salah satu indikatornya menurut laju inflasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2020 pemerintah tidak akan menaikkan honor pokok PNS.
Kebijakan meniadakan kenaikan honor dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak nyata secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Pasalnya, jikalau masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat cuilan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.
Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan honor pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.
Oleh alasannya ialah itu, ujar Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.
"Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen semoga uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau honor pokok naik," tutur dia.
Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.
"Tapi tidak 'full' (penuh), alasannya ialah kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah tidak mengecewakan buat bantu pensiun juga," ujar dia.
Dalam RAPBN 2020, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah sentra sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp. 558 triliun.
0 Komentar untuk "Selain Honor Ke-13 Tahun 2020, Pns Juga Sanggup Honor Ke-14 / Thr (Tunjangan Hari Raya)"