Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya yaitu :
1. Salinan penetapan pengadilan negeri wacana perubahan nama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4. KK dan KTP
Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya yaitu :
1. Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
2. Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya mencakup urusan kewarganegaraan
3. Kutipan Akta Kelahiran
4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5. KK dan KTP
6. Paspor
0 Komentar untuk "Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama Dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"