Pedoman Juknis Mos / Mopd Tahun Pelajaran 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Mulai tahun pelajaran 2016 Juknis MOS (Masa Orientasi Siswa) / MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSSB).

Setelah pengumuman akseptor didik gres yang diterima pada tahun pelajaran 2016 di sebuah satuan pendidikan, maka acara selanjutnya sebelum akseptor didik / siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka acara awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan acara yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah ialah acara pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016 ini ialah menurut pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2016 wacana Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga sanggup disimpulkan pada tahun pelajaran 2016 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan acara pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Adapun pelaksanaan acara pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada awal tahun pelajaran gres ialah sebagai berikut:

a.   mengenali potensi diri siswa baru;
b.   membantu siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d.   mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.   menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah mencakup acara wajib dan acara pilihan.  Kegiatan wajib dan acara pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan acara pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan acara pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melaksanakan pendataan wacana keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.   profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.   profil orangtua/wali.

Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Download selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Related : Pedoman Juknis Mos / Mopd Tahun Pelajaran 2016

0 Komentar untuk "Pedoman Juknis Mos / Mopd Tahun Pelajaran 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)