Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam sistem aplikasi online EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) terdapat bab isian data yang harus dientri oleh setiap PNS yakni pada bab Stakeholder yang memiliki beberapa kuesioner yang harus diisikan, Stakeholder tersebut di antaranya adalah:
1) BPJS Kesehatan, dimana akan dientri data dari PNS yang sudah memiliki Kartu BPJS Kesehatan.
2) BAPERTARUM PNS, dimana akan diberikan kuesioner wacana pelayanan BAPERTARUM dan pemanfaatan BAPERTARUM oleh PNS.
3) KPE, dimana akan diberikan kuesioner wacana distribusi KPE kepada PNS dan pemanfaatan KPE.
Untuk sanggup mengisi data Stakeholder, berikut panduan cara mengisi data selengkapnya :
· Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan data Stakeholder.
· Untuk BPJS Kesehatan, isi Nomor Kartu Peserta dan Nama Peserta.
· Untuk Bapertarum PNS, pilih tanggapan untuk isian pertanyaan.
· Untuk KPE, pilih tanggapan untuk isian pertanyaan.
· Untuk menyimpan isian data Stakeholder, klik tombol “Simpan”. Untuk mengubah isian klik tombol “Ubah”.
Setelah perubahan data PNS disimpan, maka PNS sanggup mengirim perubahan data tersebut ke Instansi masing-masing untuk dilakukan verifikasi dengan meng-klik tombol “Kirim”. Konfirmasi untuk pengiriman data akan ditampilkan ibarat gambar berikut lalu klik tombol “OK”.
Kemudian cetaklah bukti pengisian formulir e-PUPNS dengan cara meng-klik tombol “Cetak”. Formulir perubahan data e-PUPNS akan ditampilkan ibarat gambar berikut ini :
Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Panduan Cara Mengisi / Entri Data Stakeholder Di E Pupns Tahun 2020"