Panduan Cara Mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional Di E-Pupns Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut Panduan Cara Edit Data Riwayat Diklat Fungsional dalam E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) Tahun 2020 selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat diklat fungsional.

2.   Pilih tipe diklat, Formal atau Normal.

3.   Ketik dan pilih Jenis Diklat dan Nama Diklat. Jika nama diklat fungsional tidak ada dalam daftar, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk.

4.   Isilah NIP Baru dan Nama Diklat Fungsional lalu klik tombol “Kirim”.

5.   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan menyerupai berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


6.   Isilah kolom Lamanya Diklat, Tanggal Diklat, No Sertifikat, Instansi dan Institusi Penyelenggara.

7.   Untuk menyimpan isian data riwayat diklat fungsional, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data riwayat diklat fungsional telah disimpan, akan muncul konfirmasi menyerupai berikut ini :

8.   Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

9.   Untuk menghapus data riwayat diklat fungsional, klik tombol “Hapus”. Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Related : Panduan Cara Mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional Di E-Pupns Tahun 2020

0 Komentar untuk "Panduan Cara Mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional Di E-Pupns Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)