Mekanisme Registrasi Akseptor Ujian Nasional Perbaikan (Unp) Tahun Pelajaran 2020/2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

UN Perbaikan yaitu ujian nasional yang diselenggarakan untuk penerima didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2020/2020 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol).

UNP diperuntukkan hanya bagi siswa SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2020/2020 yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.


Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dibuka hingga tanggal 23 Oktober 2020. Setiap calon penerima UNP harus melaksanakan pendaftaran secara online secara berdikari melalui http://unp.kemdikbud.go.id. Untuk calon penerima yang belum mendaftar, silahkan klik hidangan "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik hidangan "Login".

Berikut Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2020/2020 selengkapnya :

a.   Calon penerima mendaftar secara daring (online) di website dengan alamat http://unp.kemdikbud.go.id
b.   Calon penerima melaksanakan registrasi/pendaftaran dengan nomor penerima UN 2020 dan tanggal lahir ibarat yang tertera pada kartu penerima UN 2020.
c.   Calon penerima menentukan mata ujian yang akan ditempuh.
d.   Calon penerima menentukan Provinsi lokasi daerah ujian (Provinsi sekolah asal atau Provinsi domisili dikala ini).
e.   Calon penerima akan mendapatkan notifikasi verifikasi pendaftaran dari panitia yang dikirim melalui email yang dicantumkan dan/atau dengan mengunduh bukti pendaftaran.
f.    Calon penerima mendapatkan bukti pendaftaran yang berisi nomor pendaftaran antara lain; instruksi pengguna (user name), kata sandi (password), identitas penerima ujian, mata ujian yang akan ditempuh, dan Provinsi daerah ujian.
g.   Calon penerima melaksanakan login ulang memakai username dan password yang terdapat di bukti pendaftaran untuk memperbaiki data sebagai peserta, mencentang form akad keikutsertaan dalam UNP, dan memperoleh isu selanjutnya mengenai UNP 2020.
h.   Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi menetapkan satuan pendidikan daerah ujian nasional perbaikan berdasar proposal Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang dinyatakan siap melaksanakan ujian perbaikan berbasis komputer.
i.    Peserta menentukan daerah ujian berdasar daerah ujian yang dinyatakan siap oleh Panitia Provinsi.
j.    Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daerah dan jadwal ujian untuk masing-masing penerima dengan mempertimbangkan pilihan peserta.
k.   Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat mengumumkan Daftar Peserta UNP secara nasional.
l.    Calon penerima mencetak kartu penerima ujian yang berisi nomer penerima UNP 2020, identitas peserta, jadwal dan lokasi ujian.
m.  Peserta melapor diri kepada panitia pelaksana UNP di daerah ujian paling lambat tanggal 10 Februari 2020 dengan membawa kartu penerima UNP, pas foto ukuran 3x4 cm (3 lembar), SHUN 2020 atau surat keterangan perihal hasil UN dari satuan pendidikan bagi penerima yang belum mendapatkan SHUN, dan Ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan beserta fotocopy nya masing-masing (SHUN dan Ijazah) .
n.   Peserta sanggup melaksanakan latihan ujian di daerah ujian antara tanggal 1 hingga dengan 13 Februari 2020.
Demikian share isu mengenai cara / prosedur pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2020/2020 yang dibukan hingga dengan tanggal 23 Oktober 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Related : Mekanisme Registrasi Akseptor Ujian Nasional Perbaikan (Unp) Tahun Pelajaran 2020/2020

0 Komentar untuk "Mekanisme Registrasi Akseptor Ujian Nasional Perbaikan (Unp) Tahun Pelajaran 2020/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)