Kewajiban Peserta Bimbing Peserta Bsm/Pip, Pemanfaatan, Dan Larangan Penggunaan Dana Bsm/Pip Tahun 2020/2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan terusan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahununtuk mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diperlukan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu sebab tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya pribadi peserta didik antara lain iuran sekolah,buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menjadikan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga kuat terhadap APK.

Berikut beberapa Kewajiban Siswa Penerima BSM/PIP 2020, Pemanfaatan dan Larangan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) menurut Juknis Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020, yaitu :

Siswa akseptor BSM/PIP 2020 memiliki kewajiban sebagai berikut :

1.   Menggunakan dana PIP 2020 sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
2.   Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
3.   Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4.   Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melaksanakan perbuatan yang tercela.

Program BSM/PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik semoga sanggup terus melanjutkan pendidikannya hingga final jenjang pendidikan menengah. Dana santunan diberikan pribadi kepada siswa dengan untuk pemanfaatan sebagai berikut:

1.   Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2.   Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
3.   Transportasi siswa ke sekolah;
4.   Uang saku siswa ke sekolah;
5.   Biaya kursus/les tambahan.

Penerima BSM/PIP tidak diperkenankan memakai dana tersebut untuk tujuan yang tidak bekerjasama dengan aktivitas pendidikan, antara lain: judi, narkoba, miras dan tindakan negatif lainnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Related : Kewajiban Peserta Bimbing Peserta Bsm/Pip, Pemanfaatan, Dan Larangan Penggunaan Dana Bsm/Pip Tahun 2020/2020

0 Komentar untuk "Kewajiban Peserta Bimbing Peserta Bsm/Pip, Pemanfaatan, Dan Larangan Penggunaan Dana Bsm/Pip Tahun 2020/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)