Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi sketsa penggajian bagi guru PNS semoga menjadi lebih layak, ialah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 wacana Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Berdasarkan isu yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya berdasarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary (sistem penggajian tunggal) PNS.
Untuk honor pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan honor di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan honor ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ungkapnya di Jakarta, Senin (28/9).
Baca juga : Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2020 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Tunjangan Kinerja
Dia menyontohkan, honor A akan berbeda dengan honor B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan honor diberikan secara bertahap.
Baca juga : Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2020 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Tunjangan Kinerja
Dia menyontohkan, honor A akan berbeda dengan honor B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan honor diberikan secara bertahap.
Pada sketsa tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pertolongan tunjangan ialah tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya. (esy/jpnn)
0 Komentar untuk "Kemdikbud Adakan Pembenahan Sistem Penggajian Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Pns Dengan Mendapat Honor Pokok, Proteksi Kinerja, Dan Proteksi Kemahalan"