Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Serta Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

Selanjutnya, sesudah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.


Jabatan fungsional guru yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Permendiknas No. 38 tahun 2010 perihal Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Angka kredit yaitu satuan nilai dari tiap butir acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir acara yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru yaitu penilaian dari tiap butir acara kiprah utama Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.

Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik di sini. Semoga bemanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi…!

Related : Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Serta Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru

0 Komentar untuk "Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Serta Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)