Info Penting Update Data Aplikasi Dapodikmen Tahun Fatwa 2020/2020

Sahabat Operator Dapodikmen jenjang pendidikan SMA/SMK/SMLB yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran terbuka dari Admin Dapodikmen Ditjen Dikmen Pusat yang ditujukan kepada seluruh Yth. Rekan-rekan Operator Dapodikmen dan Seluruh Kepala Sekolah se-Indonesia mengenai hal-hal penting terkait entry data serta gosip penting lainnya pada jenjang Dikmen di tahun pelajaran 2020/2020 yakni dalam rangka penyediaan data untuk penyaluran dana BOS SM periode Juli – Desember 2020 yang sempurna waktu, maka Ditjen Dikmen memberikan kembali beberapa gosip penting untuk dipahami dan ditindaklanjuti sebagai berikut:

1. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4

Salah satu perbaikan yang terdapat pada Aplikasi Dapodikmen Versi 8.1.4 yaitu perubahan mekanisme pemasukkan data NISN, di mana pada form data siswa kolom NISN menjadi disable/tidak aktif sehingga data NISN tidak sanggup dientry/diisikan pribadi ke aplikasi. Prosedur mengisikan data NISN pada Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 yaitu sebagai berikut:

a.   Entrykan/isikan data siswa pada sajian Peserta Didik dengan langkah-langkah pengisian sesuai yang diuraikan pada buku panduan dengan link sebagai berikut : link
b.   Lanjutkan dengan melaksanakan proses “Registrasi” sehingga siswa tersebut statusnya aktif.
c.   Pada Menu Rombongan Belajar, silahkan dibentuk Rombel dan lalu dilanjutkan dengan memasukkan siswa ke dalam rombel tersebut. Silahkan mengikuti langkah-langkah yang terdapat pada buku panduan di atas.
d.   Setelah siswa masuk ke dalam rombongan belajar, lakukan validasi dan sinkronisasi.
e.   Tunggu update data selama 1 x 24 jam untuk masuk ke Manajemen Dapodikmen dan juga masuk ke sistem VervalPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik).
f.    Setelah data siswa masuk ke sistem VervalPD, maka lakukan proses verval untuk menerbitkan/memvalidasi data NISN, tata cara verval silahkan mengikuti panduan VervalPD yang diterbitkan oleh PDSP dengan link sebagai berikut: link. PERHATIAN: Untuk data siswa gres tahun anutan 2020/2020 yang telah dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen dan dilakukan sinkronisasi, untuk ketika ini belum sanggup ter-update ke sistem VervalPD. Hal ini disebabkan lantaran harus menunggu diaktifkannya rujukan tahun anutan 2020/2020 pada sistem VervalPD oleh PDSP.
g.   Pastikan proses vervalPD dilakukan tuntas hingga dengan melaksanakan proses “Konfirmasi Data”.
h.   Selanjutnya cek data pada laman : dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, masuk lewat “Login Operator” dan pada belahan Peserta Didik pastikan data NISN hasil vervalPD yang telah ter-update.
i.    Kemudian dari Aplikasi Dapodikmen lakukan validasi dan sinkronisasi, maka data NISN akan turun ke Aplikasi Dapodikmen.

2. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4

Sebagaimana gosip mengenai proses update data di tahun anutan gres 2020/2020 yang telah kami publikasi sebelumnya, bahwa pelaksanaan proses update data tahun Ajaran 2020/2020 di Aplikasi Dapodikmen menyesuaikan dengan proses periodikal yang berjalan di sekolah. Pada ketika ini yang telah sanggup dilakukan yaitu sebagai berikut:

a.   Melakukan update data Sekolah, Sarpras, PTK dan Peserta Didik
b.   Melakukan proses kelulusan untuk siswa kelas XII Tahun Ajaran 2020/2020.
c.   Melakukan proses kenaikan kelas.
PERHATIAN: Setelah proses kenaikan kelas dilakukan pada Aplikasi, Sekolah segera melaksanakan langkah-langkah percepatan untuk pembentukan dan penetapan rombel khususnya tingkat XI dan XII Tahun Ajaran 2020/2020. Sehingga sanggup dilakukan penempatan siswa pada rombel di Aplikasi Dapodikmen untuk siswa tingkat XI dan XII. Selanjutnya Sekolah melaksanakan sinkronisasi. Hal ini berkaitan dengan persyaratan sistem bahwa siswa akan terhitung dan ditampilkan pada laman: dapo.dikmen.kemdikbud.go.id bila sudah di pendaftaran dan mempunyai rombel.
d.   Melakukan proses update Siswa Baru kelas X Tahun Ajaran 2020/2020.
Siswa gres kelas X tahun Ajaran 2020/2020 sanggup dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sejalan proses PPDB di sekolah atau dimasukkan sehabis proses PPDB selesai.  Update data siswa kelas X tahun Ajaran 2020/2020 tersebut gres sanggup dilakukan apabila telah dilakukan pembentukan serta penetapan rombel kelas X Tahun Ajaran 2020/2020.

3. Seputar BOS SM periode Juli – Desember 2020

Sesuai dengan Juknis BOS SM dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 387/D/KU/2020 perihal Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2020 tanggal 26 Januari 2020, telah dijelaskan bahwa untuk penyaluran BOS SM semester 1 tahun pelajaran 2020/2020 (periode Juli – Desember 2020) akan disalurkan dalam 2 tahap, yaitu:

a.   Tahap ke-1 menurut data Dapodikmen per tanggal 1 Juli 2020.

Kondisi ketika ini kita sedang menuju untuk batas waktu cut off tahap 1 per 1 Juli 2020. Data yang akan di ambil yaitu data siswa kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2020/2020 yang telah di update dan masuk di Manajemen Dapodikmen pada laman: dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. (berhubungan dengan poin no.2 Seputar Update Data Tahun Ajaran 2020/2020 di atas).

b.   Tahap ke-2 menurut data Dapodikmen per tanggal 31 Agustus 2020.

Tahap ini mengakomodasi data siswa yang belum terjaring pada Tahap 1. Apabila dikarenakan adanya problem teknis, keterlambatan update data, atau problem proses periodical yang belum tamat (misalnya PPDB belum selesai) sehingga data siswa belum terjaring pada cut off tahap 1, maka akan dimasukkan ke tahap 2 ini.

PERHATIAN : Mengingat proses pencairan dana BOS yang cukup usang (kurang lebih 1 bulan), Sekolah dihimbau untuk memanfaatkan peluang penyaluran BOS tahap 1 di atas dengan fokus pada update/sinkronisasi siswa kelas XI dan XII Tahun Ajaran 2020/2020.  Hal ini lebih gampang lantaran hanya menaikkan siswa kelas X dan XI dari tahun anutan 2020/2020 menjadi siswa kelas XI dan XII tahun anutan 2020/2020 tanpa menginput baru.

4. Seputar PIP (Program Indonesia Pintar)

Sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 387/D/KU/2020, Hal: Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2020, tanggal 26 Januari 2020. Maka untuk segera melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

a.   Memasukkan data no, KPS/KKS bagi siswa yang mempunyai kartu tersebut ke dalam Aplikasi Dapodikmen. Silahkan ikuti panduannya, silahkan klik pada links berikut.
b.   Melakukan Validasi No KPS dan KKS, silahkan ikuti panduannya dengan klik pada links berikut.

Demikian gosip penting terkait aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4, BOS S/M, serta Seputar PIP (Program Indonesia Pintar) untuk jenjang SMA/SMK/SMALB yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.idSemoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data..!

Related : Info Penting Update Data Aplikasi Dapodikmen Tahun Fatwa 2020/2020

0 Komentar untuk "Info Penting Update Data Aplikasi Dapodikmen Tahun Fatwa 2020/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)