Sahabat Edukasi yang berbagia...
Terkait dengan adanya kegiatan sertifikasi guru tahun 2020, menurut isu resmi pada situs Kemdikbud RI bahwasannya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.
Guru yang akan didanai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2020.
Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin kemudian (11/4/2020) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2020) dengan lembaga rektor akademi tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2020, 2020, 2020, dan 2019,” ujar laki-laki yang bersahabat disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2020), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon akseptor sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata menyampaikan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2020.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga tahun 2020, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon akseptor PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2020.
Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN alasannya nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi guru untuk mempunyai sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). UU tersebut menyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pada laman resmi Sertifikasi Guru Kemendikbud yakni pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id yang merupakan sarana isu resmi Kemdikbud terkait penetapan calon akseptor sertifikasi guru tahun 2020 ini.
Pada halaman tersebut dijelaskan bahwa Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2020 dilaksanakan melalui contoh PLPG dan Portofolio. Selanjutnya juga untuk bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2020.
Untuk persyaratan dan ketentuan penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2020, hingga dengan hari ini (19 April 2020), dokumen Buku 1 ataupun Buku Pedoman Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020 belum sanggup diunduh, dan dimungkinkan setelah direvisi akan segera sanggup kita unduh melalui laman resmi di http://sergur.kemdiknas.go.id nantinya.
Namun dikala ini, para calon akseptor sertifikasi guru tahun 2020 melalui PLPG telah sanggup dilihat verifikasi datanya, adapun langkah-langkah untuk mengetahui status verifikasi dan juga contoh sertifikasi yang akan ditempuh ialah sebagai berikut :
2. Selanjutnya, silahkan masukkan NUPTK Anda dengan benar (16 digit angka), kemudian klik pada tombol pencarian di sampingnya.
3. Kemudian akan tampil keterangan mengenai kategori peserta, status verifikasi, pendidikan terakhir, instansi/sekolah, dan juga data-data mengenai contoh sertifikasi PLPG, bidang studi sertifikasi, dan juga skor UKG di tahun 2020.
Dalam laman tersebut disebutkan bahwasannya “Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun”.
Demikian isu mengenai cara cek akseptor calon akseptor sertifikasi guru melalui jalur PLPG tahun 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi..!
0 Komentar untuk "Cara Cek Data Calon Penerima Plpg Tahun 2020"