Bkn Tutup Layanan Kepegawaian Bagi 93.721 Pns Yang Tidak Daftar / Pendaftaran Pupns

Sahabat edukasi yang berbahagia...

Akhirnya hukuman tegas diberikan oleh BKN bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak melaksanakan pendaftaran / pendaftaran untuk pemutakhiran data PNS pada PUPNS hingga selesai bulan Januari 2020 ini.

Sanksi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2020 tidak melaksanakan pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2020 ialah batas perpanjangan pendaftaran PUPNS sesudah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 wacana Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2020 BKN.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2020. Sementara bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS/belum memberikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2020 dan bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2020.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak sanggup mendapatkan pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian.

Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melaksanakan pendaftaran sebagai sebuah aktivitas nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada masa hingga 31 Januari 2020 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melaksanakan pendaftaran PUPNS.

Sebagai informasi, menurut rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2020, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melaksanakan pendaftaran PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan pendaftaran per 31 Januari 2020, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

Data tersebut akan dipakai sebagai salah satu pola penyelenggaraan administrasi kepegawaian menurut sistem merit, ibarat yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2020. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut ialah kebijakan dan administrasi ASN yang menurut pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Related : Bkn Tutup Layanan Kepegawaian Bagi 93.721 Pns Yang Tidak Daftar / Pendaftaran Pupns

0 Komentar untuk "Bkn Tutup Layanan Kepegawaian Bagi 93.721 Pns Yang Tidak Daftar / Pendaftaran Pupns"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)