6 Syarat Kriteria Siswa/Anak Target Agenda Indonesia Pintar (Pip) Usia 6 – 21 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yakni bawah umur berusia 6-21 tahun. Tujuannya untuk meningkatkan jalan masuk bagi mereka guna mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, PIP bertujuan mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi. 

Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada selesai 2020 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan mencar ilmu (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar Pasal 4, ada enam kriteria target PIP di antaranya yakni :

1. Siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS).

2.   Siswa/anak dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH).

3.   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan.

4.   Siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang dibutuhkan kembali bersekolah.

5.   Siswa/anak yang terkena imbas ekonomi akhir tragedi alam.

6.   Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Pelaksana PIP, masih menurut peraturan tersebut, yakni direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menurut Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2020. 

Sejumlah kementerian mendapat kode khusus, salah satunya Kemendikbud. Untuk menjabarkan kode tersebut, Mendikbud Anies Baswedan lalu menerbitkan Permendikbud wacana PIP. Permendikbud ini akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan administrator jenderal terkait. (Billy Antoro)

Related : 6 Syarat Kriteria Siswa/Anak Target Agenda Indonesia Pintar (Pip) Usia 6 – 21 Tahun

0 Komentar untuk "6 Syarat Kriteria Siswa/Anak Target Agenda Indonesia Pintar (Pip) Usia 6 – 21 Tahun"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)