Naiknya anggaran berbagai tunjangan bagi guru kiranya berita yang menggembirakan bagi para Omar Bakrie namun di sebalik hal tersebut ada hal lain yang kini menjadi pemikiran bersama menyangkut layaknya PTK menerima tunjangan Profesi dengan aturan berbagai syarat Rasio, Rombel,Siswa dan JJM yang telah di kumandangkan dalam aturan P2TK.
Seperti berita yang di lansir dari metrotvnews.
Alokasi anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru pada APBN 2020 sebesar Rp 60,540 triliun merupakan kenaikan yang signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 43,1 triliun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan bisa menuntaskan pemberian sertifikasi kepada 350.000 guru tersisa, setelah sebelumnya pada 2013 sebanyak 350.000 guru berhasil mendapatkan sertifikat.
Dengan demikian, pada 2020 Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 60,540 triliun itu akan dinikmati oleh 700.000 guru di tanah air, yang besarnya masing-masing guru mendapatkan 1 (satu) kali gaji pokok setiap bulannya. Pada 2013, anggaran Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 43,1 triliun diberikan kepada sekitar 325 ribu guru di sekolah/madrasah di tanah air.
Sementara untuk dana BOS juga mengalami kenaikan dari Rp 23,4 triliun (2013) menjadi Rp 24,074 triliun. Dana BOS Rp 23,4 triliun di tahun 2013, untuk membiayai pendidikan bagi 54,6 juta siswa.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14 November 2013 lalu telah menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 adalah Rp 1.667, 140 triliun, sementara Anggaran Belanja Negara sebesar Rp 1.842,495 triliun, atau defisit Rp 175,355 triliun (1,69%).
Dari total anggaran belanja negara Rp 1.842,495 triliun itu, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 368,899 triliun atau 20% dari total anggaran belanja negara. Anggaran belanja pendidikan ini, terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat Rp 130,279 triliun (tersebar di Kemdikbud Rp 80,661 triliun, Kemenag Rp 42,566 triliun, dan 16 Kementerian/Lembaga Rp 7,051 triliun); dan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 238,619 triliun.
Di dalam anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah itu tercantum anggaran untuk: 1. Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 982,4822 miliar; 2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Rp 10,041 triliun; 3. Bagian Anggaran yang diperkirakan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 135,644 triliun; 4. Dana Tambahan Penghasilan Gurus (DTPG) PNS Daerah Rp 1 ,853 triliun; 5. Tunjangan Profesi Guru Rp 60,540 triliun; 6. Bagian Anggaran dalam Otonomi Khusus Rp 4,094 trilun; 7. Dana Insentif Daerah (DID) Rp 1,387 triliun; dan 8. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 24,074 triliun.
Menyikapi hal Alokasi dana yang tersedia serta Rasio diatas sebagai persyaratan bagi Tunjangan sertifikasi Guru menyangkut siswa dan JJM yang telah diberlakukan pada tidak menutup kemungkinan bakal banyak yang berguguran atau banyak PTK yang telah sertifikasi tidak mendapatkannya.
Seperti berita yang di lansir dari metrotvnews.
Alokasi anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru pada APBN 2020 sebesar Rp 60,540 triliun merupakan kenaikan yang signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 43,1 triliun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan bisa menuntaskan pemberian sertifikasi kepada 350.000 guru tersisa, setelah sebelumnya pada 2013 sebanyak 350.000 guru berhasil mendapatkan sertifikat.
Dengan demikian, pada 2020 Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 60,540 triliun itu akan dinikmati oleh 700.000 guru di tanah air, yang besarnya masing-masing guru mendapatkan 1 (satu) kali gaji pokok setiap bulannya. Pada 2013, anggaran Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 43,1 triliun diberikan kepada sekitar 325 ribu guru di sekolah/madrasah di tanah air.
Sementara untuk dana BOS juga mengalami kenaikan dari Rp 23,4 triliun (2013) menjadi Rp 24,074 triliun. Dana BOS Rp 23,4 triliun di tahun 2013, untuk membiayai pendidikan bagi 54,6 juta siswa.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14 November 2013 lalu telah menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 adalah Rp 1.667, 140 triliun, sementara Anggaran Belanja Negara sebesar Rp 1.842,495 triliun, atau defisit Rp 175,355 triliun (1,69%).
Dari total anggaran belanja negara Rp 1.842,495 triliun itu, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 368,899 triliun atau 20% dari total anggaran belanja negara. Anggaran belanja pendidikan ini, terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat Rp 130,279 triliun (tersebar di Kemdikbud Rp 80,661 triliun, Kemenag Rp 42,566 triliun, dan 16 Kementerian/Lembaga Rp 7,051 triliun); dan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 238,619 triliun.
Di dalam anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah itu tercantum anggaran untuk: 1. Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 982,4822 miliar; 2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Rp 10,041 triliun; 3. Bagian Anggaran yang diperkirakan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 135,644 triliun; 4. Dana Tambahan Penghasilan Gurus (DTPG) PNS Daerah Rp 1 ,853 triliun; 5. Tunjangan Profesi Guru Rp 60,540 triliun; 6. Bagian Anggaran dalam Otonomi Khusus Rp 4,094 trilun; 7. Dana Insentif Daerah (DID) Rp 1,387 triliun; dan 8. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 24,074 triliun.
Menyikapi hal Alokasi dana yang tersedia serta Rasio diatas sebagai persyaratan bagi Tunjangan sertifikasi Guru menyangkut siswa dan JJM yang telah diberlakukan pada tidak menutup kemungkinan bakal banyak yang berguguran atau banyak PTK yang telah sertifikasi tidak mendapatkannya.
0 Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru 2020 Naik"