Penerbitan SK Aneka Tunjangan 2020 (Tunjangan. Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus, Bantuan Kualifikasi Pendidikan) bagi PTK di Lingkungan Dit P2TK DIKDAS akan segera di mulai.
Sadari data dari awal pada lembar Cek Info PTK sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK aneka Tunjangan berdasar Dapodikdas semester II tahun pelajaran 2013 - 2020.
Perhatikan syarat berikut
Tunjangan Profesi :
Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain pastikan 16 Digit)
Penulisan nama, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (tanpa gelar, karena ada kolom tersendiri untuk Gelar)
Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (yang baru dan pastikan 18 Digit)
sudah pasti jam mengajar sudah ter mapping ke dalam rombel belum dan sudah sesuai pembagian jam serta rombelnya.
Sertifikat sertifikasi inputan nomor nya sesuaikan data pada sertifikat sertifikasi yang bersangkutan.
Tunjangan Fungsional
Point-point sama Namun PTK non pns yang belum sertifikasi JJM tetap 24 jam
Tunjangan Daerah Khusus
AYO CEK KEMBALI KE DINAS PENDIDIKAN APAKAH SEKOLAH BAPAK/IBU MASUK PADA WILAYAH SEKOLAH DAERAH KHUSUS YANG SUDAH DI SK KAN KEPALA DAERAH
POINT-POINT NYA SAMA SEPERTI TUNJANGAN PROFESI DAN SUDAH PASTI UNTUK BEBAN MENGAJAR AKAN TERABAIKAN, TAPI TETAP MAPING ROMBEL JANGAN DI LUPAKAN
Bantuan Kualifikasi Akademik
Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK
Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
Status sedang kuliah jangan lupa di infromasikan.
IPK entry dengan IPK terakhir
yang penting sekarang semester berapa ?
Mari perhatikan semua kawan-kawan OPS juga PTK yang bersangkutan.
Pada link dibawah ini
LEMBAR CEK SKTP
Sadari data dari awal pada lembar Cek Info PTK sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK aneka Tunjangan berdasar Dapodikdas semester II tahun pelajaran 2013 - 2020.
Perhatikan syarat berikut
Tunjangan Profesi :
Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain pastikan 16 Digit)
Penulisan nama, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (tanpa gelar, karena ada kolom tersendiri untuk Gelar)
Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (yang baru dan pastikan 18 Digit)
sudah pasti jam mengajar sudah ter mapping ke dalam rombel belum dan sudah sesuai pembagian jam serta rombelnya.
Sertifikat sertifikasi inputan nomor nya sesuaikan data pada sertifikat sertifikasi yang bersangkutan.
Tunjangan Fungsional
Point-point sama Namun PTK non pns yang belum sertifikasi JJM tetap 24 jam
Tunjangan Daerah Khusus
AYO CEK KEMBALI KE DINAS PENDIDIKAN APAKAH SEKOLAH BAPAK/IBU MASUK PADA WILAYAH SEKOLAH DAERAH KHUSUS YANG SUDAH DI SK KAN KEPALA DAERAH
POINT-POINT NYA SAMA SEPERTI TUNJANGAN PROFESI DAN SUDAH PASTI UNTUK BEBAN MENGAJAR AKAN TERABAIKAN, TAPI TETAP MAPING ROMBEL JANGAN DI LUPAKAN
Bantuan Kualifikasi Akademik
Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK
Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
Status sedang kuliah jangan lupa di infromasikan.
IPK entry dengan IPK terakhir
yang penting sekarang semester berapa ?
Mari perhatikan semua kawan-kawan OPS juga PTK yang bersangkutan.
Pada link dibawah ini
0 Komentar untuk "Syarat Tunjangan PTK Pada Dapodikdas"