Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan. Keberadaannya dikukuhkan oleh Layanan Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik. Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik. Dengan terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui surat ini Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.
Dokumen terkait:
Surat Edaran Dirjen Dikdas Nomor 4531/C.C2/KR/2013
Dokumen terkait:
Surat Edaran Dirjen Dikdas Nomor 4531/C.C2/KR/2013
0 Komentar untuk "Mendikbud, Tak Ada Penjaringan Data di Luar Dapodik"