Cara Pengaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2020

Pada agenda Padamu Negeri awal tahun 2020 lebih berprioritas pada keaktifan PTK atau Guru namun dalam penjadwalan awal tak disebutkan kapan Pengkaktifan Kepala Sekolah dan EDS Siswa serta pengawas sekolah, kita ketahui bersama pada fiture login ptk sudah disediakan kartu identitas PTK atau kartu NUPTK jika belum mengetahu klik Cara cetak kartu PTK/NUPTK Padamu Negeri.
Berkaitan pada hal sebelumnya untuk Kasek atau kepala sekolah, eds siswa dan pengawas pada  Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2020 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2020.
untuk jadwal yang telah lalu, sebagai referensi agenda Padamu Negeri 2020/2020 baca disini
Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut  oleh Admin Padamu Negeri dalam Verval NUPTK Padamu Negeri:

Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2020
+ EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa
+ Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK
+ Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif.
+ Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
+ Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah

 lebih berprioritas pada keaktifan PTK atau Guru namun dalam penjadwalan awal tak disebutk Cara Pengaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2020
Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2020
+ Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
+ Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran.
- Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
- Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya Klik Download panduan Lengkap PKG SD,SMP, SMA.
+ Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran).
- Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital.
- Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) baca contoh perhitungan PKG Guru SD  disini oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

Catatan:
* Untuk itu kami rekomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
* Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
* Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05
* Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.
* Prosedur lengkap dapat dipelajari di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur
Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Related : Cara Pengaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2020

0 Komentar untuk "Cara Pengaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)