Kriteria Daerah dan Sekolah Pengecualian Dalam Sistem Rasio,
Rasio siswa dan guru yang tak lama lagi akan digulirkan berdasar PP 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 17 dinyatakan efektif pada tahun pelajaran 2020/2020 pada semester awal dan seterusnya, pada persoalan rasio siswa dan guru ini maka besar kemungkinan akan banyak yang tak bisa menerima tunjangan sertifikasi lagi hal ini dikarena dari data yang telah tersaji bahkan rasio guru dan siswa yang di idealkan pada PP 74 Tahun 2008 masih banyak yang belum pada posisi idealnya.
Baca Rasio Siswa dan guru yang ideal dalam peraturan
Rasio Siswa dan Guru Jadi syarat penerbitan NUPTK
Namun demikian rasio guru dan siswa ini ada pengecualian pada sistem rasio ini pada daerah berikut:
Ternyata ada pengecualian, yaitu :
1, Sekolah yang terdapat dalam wilayah yang oleh KPDT dinyatakan sebagai daerah Terluar, Perbatasan, Tertinggal dan Terisolir atau istilah familiar nya daerah 3T.
2. Sekolah kecil, yaitu sekolah tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan tertentu dan diperkirakan jumlah siswanya tidak bisa atau dibutuhkan jangka waktu yang sangat lama untuk bisa menambahkan jumlah siswa secara rasio yang ada.
Untuk itu, ada baiknya setiap Satuan Pendidikan melakukan evaluasi, baik ketenagaan maupun wilayah, sehingga dapat memberikan ajuan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diteruskan kepada BAPPEDA namun demikian juga tak bertentengan dengan Permendiknas Nomor 24 tahun N 2007, Permendikbud No. 23 thn 2013 tentang standar sarana dan prasarana.
Rasio siswa dan guru yang tak lama lagi akan digulirkan berdasar PP 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 17 dinyatakan efektif pada tahun pelajaran 2020/2020 pada semester awal dan seterusnya, pada persoalan rasio siswa dan guru ini maka besar kemungkinan akan banyak yang tak bisa menerima tunjangan sertifikasi lagi hal ini dikarena dari data yang telah tersaji bahkan rasio guru dan siswa yang di idealkan pada PP 74 Tahun 2008 masih banyak yang belum pada posisi idealnya.
Baca Rasio Siswa dan guru yang ideal dalam peraturan
Rasio Siswa dan Guru Jadi syarat penerbitan NUPTK
Namun demikian rasio guru dan siswa ini ada pengecualian pada sistem rasio ini pada daerah berikut:
Ternyata ada pengecualian, yaitu :
1, Sekolah yang terdapat dalam wilayah yang oleh KPDT dinyatakan sebagai daerah Terluar, Perbatasan, Tertinggal dan Terisolir atau istilah familiar nya daerah 3T.
2. Sekolah kecil, yaitu sekolah tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan tertentu dan diperkirakan jumlah siswanya tidak bisa atau dibutuhkan jangka waktu yang sangat lama untuk bisa menambahkan jumlah siswa secara rasio yang ada.
Untuk itu, ada baiknya setiap Satuan Pendidikan melakukan evaluasi, baik ketenagaan maupun wilayah, sehingga dapat memberikan ajuan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diteruskan kepada BAPPEDA namun demikian juga tak bertentengan dengan Permendiknas Nomor 24 tahun N 2007, Permendikbud No. 23 thn 2013 tentang standar sarana dan prasarana.
0 Komentar untuk "Sekolah dan Daerah ini tak Terdampak Sistem Rasio"