Peraturan Kepala badan penelitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia Nomor 027/h/ep/2020 Perubahan atas keputusan kepala badan penelitian dan pengembangan nomor 023/h/ep/2020 bentuk, spesifikasi, dan pencetakan blangko sertifikat hasil ujian nasional pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah Tahun pelajaran 2020/2020
Pencetakan blangko SHUN dilakukan oleh panitia atau panja atau pejabat pengadaan tingkat provinsi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang selanjutnya dapat melaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan.
[Lihat Contoh SHUN Tahun 2020/2020]
Mekanisme pencetakan Blangko SHUN dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presijm den Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaksanaan pencetakan blangko SHUN dilakukan oleh perusahaan security printing yang mempunyai izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL).
Silahkan Download disini Salinan Revisi Kepbalitbang SHUN 2020
Lanjutan, Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 028/H/Ep/2020 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pencetakan Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2020.
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian.
2.Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegíatan Belajar (SKB) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
Blangko Ijazah memuat:
a. Lambang Negara Garuda Pancasila dengan diameter 20 mm menggunakan
tinta yang tidak kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks “IJAZAH” berwarna hitam, menggunakan huruf Garamond Black kapital ukuran 18 point;
d. teks “SEKOLAH DASAR”, “SEKOLAH DASAR LUAR BIASA”, dan “PAKET A” berwarna merah; “SEKOLAH MENENGAH PERTAMA”, “SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA”, dan “PAKET B” berwarna biru; teks “SEKOLAH MENENGAH ATAS SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA”, “SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN”, dan “PAKET C” berwarna hijau, menggunakan huruf Arial Black kapital ukuran 14 point;
e. teks “PROGRAM STUDI” untuk Sekolah Menengah Atas, Paket C, dan teks “Program Studi Keahlian” serta “Kompetensi Keahlian” untuk Sekolah Menengah Kejuruan, berwarna hijau, menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
f. teks “TAHUN PELAJARAN 2020/2020”, berwarna hitam menggunakan huruf Arial kapital ukuran 11 point;
g. teks isi Blangko Ijazah berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
h. teks pada kotak foto tertulis “Pasfoto 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna” dan “cap tiga jari tengah tangan kiri” menggunakan huruf Arial ukuran 7 point;
i. teks tahun penerbitan “2020” dan “Kepala Sekolah” serta “NIP” menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; sebagian Panduan dan Tata Cara/Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2020/2020
j. Nomor kode provinsi menggunakan huruf Arial ukuran 14 point.
Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah sebagaimana dimaksud memuat
a. identitas peserta didik dan satuan pendidikan;
b. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
c.daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;
Tulisan berkontur “IJAZAH 2020”, pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna kuning apabila disinari ultra violet (invisible).
Tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2020”.
Silahkan di Download Disini Selengkapnya klik Litbang Kemdikbud
Atau Disini Klik Juknis Penulisan,Ijazah, SHUN
Pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” apabila direproduksi/ dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah.
Tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
Pencetakan blangko SHUN dilakukan oleh panitia atau panja atau pejabat pengadaan tingkat provinsi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang selanjutnya dapat melaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan.
[Lihat Contoh SHUN Tahun 2020/2020]
Mekanisme pencetakan Blangko SHUN dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presijm den Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaksanaan pencetakan blangko SHUN dilakukan oleh perusahaan security printing yang mempunyai izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL).
Silahkan Download disini Salinan Revisi Kepbalitbang SHUN 2020
Lanjutan, Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 028/H/Ep/2020 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pencetakan Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2020.
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian.
2.Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegíatan Belajar (SKB) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
Blangko Ijazah memuat:
a. Lambang Negara Garuda Pancasila dengan diameter 20 mm menggunakan
tinta yang tidak kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks “IJAZAH” berwarna hitam, menggunakan huruf Garamond Black kapital ukuran 18 point;
d. teks “SEKOLAH DASAR”, “SEKOLAH DASAR LUAR BIASA”, dan “PAKET A” berwarna merah; “SEKOLAH MENENGAH PERTAMA”, “SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA”, dan “PAKET B” berwarna biru; teks “SEKOLAH MENENGAH ATAS SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA”, “SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN”, dan “PAKET C” berwarna hijau, menggunakan huruf Arial Black kapital ukuran 14 point;
e. teks “PROGRAM STUDI” untuk Sekolah Menengah Atas, Paket C, dan teks “Program Studi Keahlian” serta “Kompetensi Keahlian” untuk Sekolah Menengah Kejuruan, berwarna hijau, menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
f. teks “TAHUN PELAJARAN 2020/2020”, berwarna hitam menggunakan huruf Arial kapital ukuran 11 point;
g. teks isi Blangko Ijazah berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
h. teks pada kotak foto tertulis “Pasfoto 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna” dan “cap tiga jari tengah tangan kiri” menggunakan huruf Arial ukuran 7 point;
i. teks tahun penerbitan “2020” dan “Kepala Sekolah” serta “NIP” menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; sebagian Panduan dan Tata Cara/Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2020/2020
j. Nomor kode provinsi menggunakan huruf Arial ukuran 14 point.
Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah sebagaimana dimaksud memuat
a. identitas peserta didik dan satuan pendidikan;
b. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
c.daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;
Tulisan berkontur “IJAZAH 2020”, pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna kuning apabila disinari ultra violet (invisible).
Tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2020”.
Silahkan di Download Disini Selengkapnya klik Litbang Kemdikbud
Atau Disini Klik Juknis Penulisan,Ijazah, SHUN
Pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” apabila direproduksi/ dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah.
Tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
0 Komentar untuk "Revisi SHUN Dan Bentuk Ijazah Tahun 2020/2020 Dari Litbang Kemdikbud"