TNP2K atau Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus
Untuk tahap awal di 2020, Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah dicetak bagi 161.840 siswa di sekolah regular dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2020, diharapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diberikan kepada 20.3 juta anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
[Baca Program Indonesia Pintar Gantikan BSM]
KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak dan anak-anak di Panti Asuhan/Sosial. KIP berlaku juga di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan.
KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Prioritas Syarat Penerima KIP
1.Penerima BSM dari Pemegang KPS yg telah ditetapkan dalam SP2D 2020;
2.Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
3.Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga Peserta PKH
4.Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
5.Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
6.Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
7.Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2020/2020
8.Penerima BSM dari mekanisme Usulan Sekolah/Madrasah (FUS/FUM) yang telah ditetapkan dalam SP2D 2020
[Lihat Lengkapnya Kartu Indonesia Pintar dan Sehat]
Catatan:
usia sekolah (6-21 tahun) pada 2020
Anak yang status telah menikah di 2011 sebanyak + 400 ribu anak
Anak dari Panti Asuhan/Sosial menurut Dapodik ada sekitar 26 ribu anak
Menunggu Data Anak dari Panti Sosial? Pontren? dan Sekolah Agama?
Siswa terdaftar melalui FUS? Akan dicetak sesuai nama dalam SIAK (hard match) dan BDT (soft match)
Untuk tahap awal di 2020, Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah dicetak bagi 161.840 siswa di sekolah regular dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2020, diharapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diberikan kepada 20.3 juta anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
[Baca Program Indonesia Pintar Gantikan BSM]
KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak dan anak-anak di Panti Asuhan/Sosial. KIP berlaku juga di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan.
KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Prioritas Syarat Penerima KIP
1.Penerima BSM dari Pemegang KPS yg telah ditetapkan dalam SP2D 2020;
2.Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
3.Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga Peserta PKH
4.Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
5.Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
6.Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
7.Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2020/2020
8.Penerima BSM dari mekanisme Usulan Sekolah/Madrasah (FUS/FUM) yang telah ditetapkan dalam SP2D 2020
[Lihat Lengkapnya Kartu Indonesia Pintar dan Sehat]
Catatan:
usia sekolah (6-21 tahun) pada 2020
Anak yang status telah menikah di 2011 sebanyak + 400 ribu anak
Anak dari Panti Asuhan/Sosial menurut Dapodik ada sekitar 26 ribu anak
Menunggu Data Anak dari Panti Sosial? Pontren? dan Sekolah Agama?
Siswa terdaftar melalui FUS? Akan dicetak sesuai nama dalam SIAK (hard match) dan BDT (soft match)
0 Komentar untuk "Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Ini Syaratnya"