Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar musim haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian (inpassing) ( Unduh )
- Jemaah Umrah yang selanjutnya disebut Jemaah adalah setiap orang yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Umrah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Jemaah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
- BPIU Referensi adalah biaya rujukan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang ditetapkan oleh Menteri.
- Asosiasi PPIU adalah perkumpulan yang mengoordinasikan PPIU.
- Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 366), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMA No. 8 Tahun 2020 tentang Penelenggarahaan Ibadah Umrah ( Unduh )
0 Komentar untuk "PMA No. 8 Tahun 2020 tentang Penelenggarahaan Ibadah Umrah"