Perlindungan Hukum Profesi Guru tertulis dalam Pasal 40 UU Sisdiknas dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen

Perlindungan Hukum Profesi Guru sebagaimana tertulis dalam Pasal 40 UU Sisdiknas dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskrininatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.... unduh dan baca selengkapnya.


Perlindungan Hukum Profesi Guru tertulis dalam Pasal 40 UU Sisdiknas dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen Unduh

Related : Perlindungan Hukum Profesi Guru tertulis dalam Pasal 40 UU Sisdiknas dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen

0 Komentar untuk "Perlindungan Hukum Profesi Guru tertulis dalam Pasal 40 UU Sisdiknas dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)