Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit menuntut Pegawai Negeri Sipil memiliki kualifikasi dan kompetensi, yang antara lain diperoleh melalui pendidikan. Dewasa ini terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, arttara lain untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk kenaikan pangkat yang mensyaratkan kelengkapan berupa ijazah, dan untuk pengangkatan dalam jabatan.
Baca Sanksi Bagi Guru Pengguna Ijazah Palsu
Penggunaan ijazah palsu tersebut dapat menjatuhkan citra, martabat, dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, oleh karena itu terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dapat dijatuhi tindakan administratif atau hukuman disiplin.
KRITERIA IJAZAH PALSU
1. Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri, dan isinya tidak sah.
2. Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:
a. Blangko ijazahnya palsu;
b. Blangko ljaz,atrnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
c. Blangko ljazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
d. ljazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai denga\etapi tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah; ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar; dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.
Baca Juga Surat Edaran Menpan PNS Wajib Kumpulkan Ijazah
BENTUK TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN
A. PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS/PNS
2. Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat
Lihat Lengkap Cara Mengetahui Ijazah Palsu
1. Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi Calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.
Selengkapnya
DOWNLOAD PERKA BKN NO 25 TAHUN 2020 TENTANG HUKUMAN PENGGUNA IJAZAH PALSU
Baca Sanksi Bagi Guru Pengguna Ijazah Palsu
Penggunaan ijazah palsu tersebut dapat menjatuhkan citra, martabat, dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, oleh karena itu terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dapat dijatuhi tindakan administratif atau hukuman disiplin.
KRITERIA IJAZAH PALSU
1. Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri, dan isinya tidak sah.
2. Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:
a. Blangko ijazahnya palsu;
b. Blangko ljaz,atrnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
c. Blangko ljazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
d. ljazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai denga\etapi tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah; ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar; dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.
Baca Juga Surat Edaran Menpan PNS Wajib Kumpulkan Ijazah
BENTUK TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN
A. PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS/PNS
2. Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat
Lihat Lengkap Cara Mengetahui Ijazah Palsu
1. Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi Calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.
Selengkapnya
DOWNLOAD PERKA BKN NO 25 TAHUN 2020 TENTANG HUKUMAN PENGGUNA IJAZAH PALSU
0 Komentar untuk "Perka BKN No 25 Tahun 2020 Pertegas Hukuman PNS Pengguna Ijazah Palsu"