PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PROSEDUR PENYBLENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASS/STED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Untuk melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Compufer Assisted Test.
Peraturan BKN NO 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan CAT / STED TEST |
Untuk memudahkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Computer Assisfed Test Badan Kepegawaian Negara (BKN), perlu dibuat prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Compufer Assisted Test BKN.
Baca Juga Satu Hari Sebelum Pelaksanaan Seleksi
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode Computer Assisfed Test BKN, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi semua pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CompuferAssisted Test BKN.
0 Komentar untuk "Peraturan BKN NO 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan CAT / STED TEST"