Untuk sementara ini, setidaknya saat tulisan ini dibuat, syarat wajib agar tunjangan profesi tetap diperoleh yakni memiliki JJM 24 jam perminggu dan linier. Mengenai rasio perbandingan jumlah peserta didik (PD) terhadap gurunya tampaknya masih ditoleransi, setidaknya hingga Desember 2020 (Seuai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Transfer Daerah).
JUMLAH JAM MENGAJAR ( JJM ) LINIER ATAU DIAKUI SATUAN PENDIDIKAN DENGAN RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU 20 : 1
Sebenarnya ketentuan rasio PD : Guru ini sudah terlihat di laman lapor tunjangan dikdas (LTD) di bagian rombel. Di sana akan tertera keterangan "jumlah siswa kurang mencukupi", jika perhitungan rasio PD : Guru lebih kecil dari ketentuan sebagaimana pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Berikut Rasio menurut ketentuan pasal tersebut :
Kedepannya tentu syarat di atas perlu menjadi perhatian baik oleh pengelola satuan pendidikan maupun para guru penerima tunjangan profesi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh berikut, di suatu satuan pendidikan (SMP) terdaftar jumlah peserta didik 400 orang, dengan jumlah guru 20 orang, berapakah rasio perbandingan jumlah peserta didik terhadap jumlah gurunya?, rasionya persis 20 : 1, diperoleh dengan cara masing-masing dibagi 20, baik jumlah peserta didik maupun jumlah guru. Rasio perbandingan seperti termuat pada pasal 17 di atas tentu saja rasio minimal.
Sekarang tentu rekan-rekan penerima tunjangan profesi sudah mengetahui rasio perbandingan peserta didik terhadap guru di tempat bertugas saat ini. Bagi yang bertugas di satuan pendidikan dengan rasio sesuai ketentuan pasal 17 tersebut tentu boleh bernafas lega. Tapi bagaimana dengan rekan-rekan yang perhitungan rasionya lebih kecil? Jika ketentuan pasal 17 ini kemudian diberlakukan, tentu akan sangat banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.
Bagi penulis, dan mungkin juga yang lainnya, Kemdikbud perlu mempertimbang secara mendalam sebelum memberlakukan ketentuan tersebut. Karena untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka saja menjadi persoalan yang sangat berat. Mengapa?, karena pada umumnya jumlah rombel pada satuan pendidikan di daerah-daerah sangat terbatas, tidak jarang untuk setiap tingkatan kelas hanya terdiri dari 1 kelas (karena keterbatasan jumlah peserta didik). Selain itu jarak antara sekolah yang satu dengan yang lainnya khusus untuk jejang yang sama umumnya relatif berjauhan, belum lagi kondisi akses jalan yang memprihatinkan. Meskipun masih boleh memenuhi JJM pada jenjang yang berbeda, akan tetapi karena ketentuan harus linier sehingga tidak banyak mapel yang bisa bebas mengampu mapel dilain jenjang.
Sekian Informasi tentang JJM yang linier semoga bermanfaat, salam satu bangsa, bahasa dan satu data,
JUMLAH JAM MENGAJAR ( JJM ) LINIER ATAU DIAKUI SATUAN PENDIDIKAN DENGAN RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU 20 : 1
Sebenarnya ketentuan rasio PD : Guru ini sudah terlihat di laman lapor tunjangan dikdas (LTD) di bagian rombel. Di sana akan tertera keterangan "jumlah siswa kurang mencukupi", jika perhitungan rasio PD : Guru lebih kecil dari ketentuan sebagaimana pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Berikut Rasio menurut ketentuan pasal tersebut :
Kedepannya tentu syarat di atas perlu menjadi perhatian baik oleh pengelola satuan pendidikan maupun para guru penerima tunjangan profesi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh berikut, di suatu satuan pendidikan (SMP) terdaftar jumlah peserta didik 400 orang, dengan jumlah guru 20 orang, berapakah rasio perbandingan jumlah peserta didik terhadap jumlah gurunya?, rasionya persis 20 : 1, diperoleh dengan cara masing-masing dibagi 20, baik jumlah peserta didik maupun jumlah guru. Rasio perbandingan seperti termuat pada pasal 17 di atas tentu saja rasio minimal.
Sekarang tentu rekan-rekan penerima tunjangan profesi sudah mengetahui rasio perbandingan peserta didik terhadap guru di tempat bertugas saat ini. Bagi yang bertugas di satuan pendidikan dengan rasio sesuai ketentuan pasal 17 tersebut tentu boleh bernafas lega. Tapi bagaimana dengan rekan-rekan yang perhitungan rasionya lebih kecil? Jika ketentuan pasal 17 ini kemudian diberlakukan, tentu akan sangat banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.
Bagi penulis, dan mungkin juga yang lainnya, Kemdikbud perlu mempertimbang secara mendalam sebelum memberlakukan ketentuan tersebut. Karena untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka saja menjadi persoalan yang sangat berat. Mengapa?, karena pada umumnya jumlah rombel pada satuan pendidikan di daerah-daerah sangat terbatas, tidak jarang untuk setiap tingkatan kelas hanya terdiri dari 1 kelas (karena keterbatasan jumlah peserta didik). Selain itu jarak antara sekolah yang satu dengan yang lainnya khusus untuk jejang yang sama umumnya relatif berjauhan, belum lagi kondisi akses jalan yang memprihatinkan. Meskipun masih boleh memenuhi JJM pada jenjang yang berbeda, akan tetapi karena ketentuan harus linier sehingga tidak banyak mapel yang bisa bebas mengampu mapel dilain jenjang.
Sekian Informasi tentang JJM yang linier semoga bermanfaat, salam satu bangsa, bahasa dan satu data,
" apa salahnya kita berbagi , karena dengan berbagi menjadi indah "
0 Komentar untuk "JUMLAH JAM MENGAJAR ( JJM ) LINIER ATAU DIAKUI SATUAN PENDIDIKAN DENGAN RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU 20 : 1"