Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2020

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan pada Tahun 2020 selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan bantuan RKB Tahun 2020, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan RKB Madrasah Tahun 2020.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2020
Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2020

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020;

Tujuan Petunjuk Teknis

  1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan Madrasah dalam menetapkan dan menyalurkan bantuan;
  2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Madrasah dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
  3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;

Sebagai acuan bagi lembaga/organisasi Madrasah yang mengajukan bantuan. 

Program Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2020 ( Download )

Bantuan RKB Madrasah Tahun 2020 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan Madrasah atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.

Tujuan Penggunaan Bantuan ( Download )
Bantuan RKB Madrasah Tahun 2020 ditujukan untuk:
Mendukung ketersediaan akses layanan berkualitas;
Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas baru  berkualitas.

Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima “Bantuan RKB Madrasah Tahun 2020” adalah Satuan Madrasah atau satuan PNF yang menyelenggarakan program Madrasah dan membutuhkan ruang kelas baru untuk penyelenggaraan Madrasah.




Artikel Terkait :
Juknis Rehab Ruang Kelas Tahun 2020 ( Download )
Juknis Pengadaan Mabeler Tahunn 2020 ( Download )

Related : Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2020

2 Komentar untuk "Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2020"

Mohon tanya,Cara mendapatkan RKB bagaimana?

Bagaimana untuk mendapatkan RKB

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)