Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2020

Tugas tambahan pada dapodik 2020 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud no 17 tahun 2020, Dapodikdasmen 2020 telah sediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan tugas tambahan data PTK berserta data lainnya  menyangkut pembelajaran, tugas dan lain sebagainya.
 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud  Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2020

Tugas tambahan guru/PTK sendiri akan diakui dan diakumulasi jika sesuai permendikbud no 17 tahun 2020 sebagai berikut:

 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud  Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2020
Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi



Related : Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2020 "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)