Tugas tambahan pada dapodik 2020 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud no 17 tahun 2020, Dapodikdasmen 2020 telah sediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan tugas tambahan data PTK berserta data lainnya menyangkut pembelajaran, tugas dan lain sebagainya.
Tugas tambahan guru/PTK sendiri akan diakui dan diakumulasi jika sesuai permendikbud no 17 tahun 2020 sebagai berikut:
Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi
Tugas tambahan guru/PTK sendiri akan diakui dan diakumulasi jika sesuai permendikbud no 17 tahun 2020 sebagai berikut:
Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi
0 Komentar untuk "Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2020 "