Bagi PNS atau saat ini yang kita sebut ASN aparat sipil negara merupakan kewajiban memberikan layanan publik yang maksimal, pada sisi lain kompentensi,kedisiplinan semangat kerja dan terus berinovasi bagi layanan yang terbaik untuk negara ini wajib terus ditingkatkan oleh korps abu-abu ini. Revolusi mental, reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan hanya isapan jempol jika stake holder terkait pada tidak tegas memberi sanksi atau teguran bagi aparatnya.
Pemerintahan Jokowi nampak tak mau main-main akan ini, jauh-jauh hari sudah diperingatkan, seperti senadanya berita yang telah lalu baca Inilah derita PNS era Jokowi-JK merupaka kelanjutan yang kompleks untuk melakukan reformasi birokrasi secara total.
Himbauan,saran dan teguran hingga sanksi pun sudah disiapkan, ancaman-ancaman akan sanksi tersebar luas diberbagai media, diantaranya kami rangkum sebagai berikut:
1. Percepat PNS Pensiun Dini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi kembali memunculkan wacana guna menghemat anggaran negara dengan menerapkan pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya pembahasan itu akan dibahas dalam klausul mengenai tunjangan dan pensiun PNS.
Ada dua wacana dalam melakukan pensiun dini bagi PNS. Pertama bagi mereka yang dinilai kinerjanya tidak produktif namun pengabdian sudah mencapai puluhan tahun.
Walau begitu, Yuddy mengakui tidak mudah dalam menerapkan pensiun dini bagi PNS malas. Sebab, sudah ada peraturan mengenai sanksi PNS yang mengatur mengenai kinerja.
"Bisa dikaji, untuk penyegaran agar dapat sumber daya manusia handal. Tapi pemberhentian ada syarat, ada proses tidak mudah. Seperti, dalam ketentuan karena pidana, tindak indisipliner masif dan itu bisa diberhentikan hormat dan tidak hormat," kata Yuddy (Merdeka.com)
2. PNS berkarir mentok diminta pensiun dini
Merdeka.com - Adapun pembahasan pensiun dini, nantinya juga ditujukan kepada para PNS yang karirnya sudah mentok. Sehingga abdi negara itu sulit menembus karir paling atas. Contohnya dari jabatan eselon I menjadi menteri.
"Pensiun dini kan konsekuensi harus beri pesangon. Itu belum kita atur. Mudah-mudahan di undang-undang bisa masuk. Bisa saja di kemudian hari PNS pengabdiannya merasa sudah cukup, jabatan karir sudah mentok, jadi mau berkarir di swasta," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi.
Langkah ini disebutnya seperti para PNS dari negara Singapura. Pasalnya, di negara itu PNS diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pegawai swasta bila sudah berumur 40 tahun.
3. PNS ketahuan berijazah palsu potong gaji
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi bergerak cepat atas laporan kasus ijazah palsu para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Yuddy memastikan para PNS berijazah palsu tidak akan dipecat.
Meskipun tidak dipecat, Yuddy bakal memberi sanksi berupa pemotongan gaji bagi para PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu dalam penunjang karir.
Baca selengkapnya Sanksi PNS Berijazah Palsu
"Ijazah palsu PNS tidak dipecat, karena dia sudah lewati masa panjang pengabdian. Ijazah kan hanya untuk dongkrak pangkat dan kedudukan dia. Dia dikembalikan ke titik awal dan termasuk gaji disesuaikan (turun)," kata Yuddy
4. PNS nyambi calo akan dipenjara
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, berpesan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bebas dari segala pungutan. Hal ini diungkapkan agar masyarakat tidak terbuai iming-iming calo.
"Pesan saya kepada seluruh masyarakat yang akan mengikuti seleksi CPNS, tidak ada pungutan apapun, saya pastikan itu enggak ada," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, kebanyakan kasus pungutan itu terjadi karena adanya bocoran mengenai mereka yang lulus atau tidak lulus. Di situ, biasanya ada pegawai yang menginformasikan pada mereka yang tidak lulus, dan meminta bayaran.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengakui bila tradisi suap-menyuap untuk penerimaan PNS di instansinya masih marak. Oleh karenanya Ahok meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada dirinya bila menjumpai praktik haram tersebut. Ahok menegaskan akan memenjarakan pejabat yang melakukan tindakan peras-memeras dan praktik korupsi.
"Budaya setor-menyetor masih ada, laporkan kepada kami, jadi kalau bapak-ibu tidak melawan maka bapak-ibu menghina saya karena saya telah buka selebar-lebarnya, saya akan penjarakan saudara, bila ada yang melakukan peras-memeras," kata Ahok.
Download Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan dari Menpan-RB
Pemerintahan Jokowi nampak tak mau main-main akan ini, jauh-jauh hari sudah diperingatkan, seperti senadanya berita yang telah lalu baca Inilah derita PNS era Jokowi-JK merupaka kelanjutan yang kompleks untuk melakukan reformasi birokrasi secara total.
Himbauan,saran dan teguran hingga sanksi pun sudah disiapkan, ancaman-ancaman akan sanksi tersebar luas diberbagai media, diantaranya kami rangkum sebagai berikut:
1. Percepat PNS Pensiun Dini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi kembali memunculkan wacana guna menghemat anggaran negara dengan menerapkan pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya pembahasan itu akan dibahas dalam klausul mengenai tunjangan dan pensiun PNS.
Ada dua wacana dalam melakukan pensiun dini bagi PNS. Pertama bagi mereka yang dinilai kinerjanya tidak produktif namun pengabdian sudah mencapai puluhan tahun.
Walau begitu, Yuddy mengakui tidak mudah dalam menerapkan pensiun dini bagi PNS malas. Sebab, sudah ada peraturan mengenai sanksi PNS yang mengatur mengenai kinerja.
"Bisa dikaji, untuk penyegaran agar dapat sumber daya manusia handal. Tapi pemberhentian ada syarat, ada proses tidak mudah. Seperti, dalam ketentuan karena pidana, tindak indisipliner masif dan itu bisa diberhentikan hormat dan tidak hormat," kata Yuddy (Merdeka.com)
2. PNS berkarir mentok diminta pensiun dini
Merdeka.com - Adapun pembahasan pensiun dini, nantinya juga ditujukan kepada para PNS yang karirnya sudah mentok. Sehingga abdi negara itu sulit menembus karir paling atas. Contohnya dari jabatan eselon I menjadi menteri.
"Pensiun dini kan konsekuensi harus beri pesangon. Itu belum kita atur. Mudah-mudahan di undang-undang bisa masuk. Bisa saja di kemudian hari PNS pengabdiannya merasa sudah cukup, jabatan karir sudah mentok, jadi mau berkarir di swasta," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi.
Langkah ini disebutnya seperti para PNS dari negara Singapura. Pasalnya, di negara itu PNS diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pegawai swasta bila sudah berumur 40 tahun.
Jam Kerja PNS Berkeliaran |
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi bergerak cepat atas laporan kasus ijazah palsu para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Yuddy memastikan para PNS berijazah palsu tidak akan dipecat.
Meskipun tidak dipecat, Yuddy bakal memberi sanksi berupa pemotongan gaji bagi para PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu dalam penunjang karir.
Baca selengkapnya Sanksi PNS Berijazah Palsu
"Ijazah palsu PNS tidak dipecat, karena dia sudah lewati masa panjang pengabdian. Ijazah kan hanya untuk dongkrak pangkat dan kedudukan dia. Dia dikembalikan ke titik awal dan termasuk gaji disesuaikan (turun)," kata Yuddy
4. PNS nyambi calo akan dipenjara
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, berpesan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bebas dari segala pungutan. Hal ini diungkapkan agar masyarakat tidak terbuai iming-iming calo.
"Pesan saya kepada seluruh masyarakat yang akan mengikuti seleksi CPNS, tidak ada pungutan apapun, saya pastikan itu enggak ada," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, kebanyakan kasus pungutan itu terjadi karena adanya bocoran mengenai mereka yang lulus atau tidak lulus. Di situ, biasanya ada pegawai yang menginformasikan pada mereka yang tidak lulus, dan meminta bayaran.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengakui bila tradisi suap-menyuap untuk penerimaan PNS di instansinya masih marak. Oleh karenanya Ahok meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada dirinya bila menjumpai praktik haram tersebut. Ahok menegaskan akan memenjarakan pejabat yang melakukan tindakan peras-memeras dan praktik korupsi.
"Budaya setor-menyetor masih ada, laporkan kepada kami, jadi kalau bapak-ibu tidak melawan maka bapak-ibu menghina saya karena saya telah buka selebar-lebarnya, saya akan penjarakan saudara, bila ada yang melakukan peras-memeras," kata Ahok.
Download Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan dari Menpan-RB
0 Komentar untuk "Inilah Ancaman-Ancaman Bagi PNS Pada Pemerintahan Jokowi"