Dapodikdas versi 4.00/400 generasi ke 4 tak akan lama lagi akan rilis, untuk pengisian validasi data pada dapodik hanya sekedar kembali mengingatkan rekan-rekan semua, ada beberapa pengisian data yang harus diingatkan kembali pada rekan-rekan semua, terutama bakal rilisnya dapodik versi 4.00 baik dari cara instal dapodik maupun cara penggunaan dapodikdas versi 4.00 ini.
Sedikit kami bongkar arsip lama dalam tata cara pengisian dapodik guna validasi tunjangan yang amat penting dan mesti kita ingat kembali
Hasil Konsultasi dengan Pak Nazarudin Kompetan
1. Kepala Laboratorium yang diakui itu hanya 1 pengertian kepala Lab adalah orang yang mengatur/Membuat jadwal dan pengaturan pelayan, Membuat program jangka pendek dan jangka panjang berbeda dengan Laboran adalah yang bertugas mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
2.Guru kelas boleh memegang dua kelas dengan Pembelajaran diisi di dua rombel/kelas pada sekolah yang sama (sekolah Induk) namun bila beda sekolah itu tidak boleh
Sekolah yg tidak ada kepsek harus diisikan dengan PLT sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh pihak dinas setempat.
3.Pengawas tidak diperkenankan menjadi PLT kepsek karena nanti akan terbaca mempunyai JJM pada Aplikasi Dapodik , bila pengawas memiliki JJM disekolah maka dia harus mengajar disekolah tersebut, nah apabila Pengawas terbaca memiliki JJM disuatu sekolah maka data pengawas akan bentrok dengan aplikasi yang ada di dinas sehingga mengakibatkan datanya tidak normal karena memiliki JJM maka otomatis sertifikasinya tidak akan keluar.
4. Untuk guru yang baru diangkat menjadi CPNS/PNS dan belum memiliki Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) maka untuk pengisiannya Riwayat KGB silahkan ambil dari SK Pengangkatan ya karena disana sudah dicantumkan besaran gaji, golongan serta masa kerjanya.
5. Kepsek yg sertifikasi 027 dianjurkan mengajar pkn di kelas tinggi (4-5-6) masing-masing 2 jam, untuk yang sertifikasinya PJOK / PAI silahkan sesuaikan dengan bidang sertifikasinya.Untuk yang sertifikasinya masih berkode 125 dan sebagai Guru BIDANG LAINNYA maka itu harus dikonversi.
Untuk mencegah data fiktif maka OPS harus meminta bukti fisik kepada PTK/guru yang bersangkutan dalam mengentry datanya agar dikemudian hari OPS tidak disalahkan bila perlu pakai Materai agar lebih kuat lagi.
Sumber
https://www.facebook.com/ dadan.hamdani.167/posts/ 10200981237241276?pnref=story
Sedikit kami bongkar arsip lama dalam tata cara pengisian dapodik guna validasi tunjangan yang amat penting dan mesti kita ingat kembali
Hasil Konsultasi dengan Pak Nazarudin Kompetan
1. Kepala Laboratorium yang diakui itu hanya 1 pengertian kepala Lab adalah orang yang mengatur/Membuat jadwal dan pengaturan pelayan, Membuat program jangka pendek dan jangka panjang berbeda dengan Laboran adalah yang bertugas mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
2.Guru kelas boleh memegang dua kelas dengan Pembelajaran diisi di dua rombel/kelas pada sekolah yang sama (sekolah Induk) namun bila beda sekolah itu tidak boleh
Sekolah yg tidak ada kepsek harus diisikan dengan PLT sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh pihak dinas setempat.
3.Pengawas tidak diperkenankan menjadi PLT kepsek karena nanti akan terbaca mempunyai JJM pada Aplikasi Dapodik , bila pengawas memiliki JJM disekolah maka dia harus mengajar disekolah tersebut, nah apabila Pengawas terbaca memiliki JJM disuatu sekolah maka data pengawas akan bentrok dengan aplikasi yang ada di dinas sehingga mengakibatkan datanya tidak normal karena memiliki JJM maka otomatis sertifikasinya tidak akan keluar.
4. Untuk guru yang baru diangkat menjadi CPNS/PNS dan belum memiliki Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) maka untuk pengisiannya Riwayat KGB silahkan ambil dari SK Pengangkatan ya karena disana sudah dicantumkan besaran gaji, golongan serta masa kerjanya.
5. Kepsek yg sertifikasi 027 dianjurkan mengajar pkn di kelas tinggi (4-5-6) masing-masing 2 jam, untuk yang sertifikasinya PJOK / PAI silahkan sesuaikan dengan bidang sertifikasinya.Untuk yang sertifikasinya masih berkode 125 dan sebagai Guru BIDANG LAINNYA maka itu harus dikonversi.
Untuk mencegah data fiktif maka OPS harus meminta bukti fisik kepada PTK/guru yang bersangkutan dalam mengentry datanya agar dikemudian hari OPS tidak disalahkan bila perlu pakai Materai agar lebih kuat lagi.
Sumber
https://www.facebook.com/
0 Komentar untuk "Guru Kelas Boleh Pegang Dua Kelas, Pengawas Tak Diperkenankan Menjadi PLT"