Gara-gara Tidak Ada Payung Hukum, Nasib Operator Sekolah Tak Jelas, OPS atau operator sekolah keberadaanya sangat vital pada sebuah lembaga pendidikan, namun profesi ini masih dengan nasib tak jelas, hal ini linier apa yang dikatakan Kepala Disdik Pamekasan, Moch. Tarsun yang kami lansir pada portal madura,
PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku belum bisa memperjuangkan nasib operator sekolah yang sampai sekarang honornya belum jelas. Pasalnya, keberadaan operator sekolah tidak ada payung hukumnya.
Baca juga Tunjangan Profesi di Bayarkan Berdasar Gaji Pokok Data Online Dapodik
Kepala Disdik Pamekasan, Moch. Tarsun menyampaikan, pihaknya akan memperhatikan nasib operator yang selalu kerja keras mengurus administrasi guru dan lembaga secara keseluruhan apabila ada payung hukum yang mengatur.
“Apabila ada dasar hukumnya akan kami perjuangkan, cuman operator itu termasuk golongan apa? Jika K2 kan sudah jelas ada SK Bupati,” katanya, Rabu (23/5/2020).
Tarsun menambahkan, nasib operator itu menjadi kebijakan sekolah karena telah ada dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam keputusan bupati.
“Sekolah itu terkadang mengambil operator dari luar, tapi ada pula yang dari guru sendiri, kalau GTT (Guru Tidak Tetap) yang jadi operator, kami bayar GTT-nya saja, karena kalau operatornya tidak ada aturannya, ” kilah Tarsun.
Dia tidak menampik jika kerja operator sekolah tidak mudah karena segala administrasi guru, data guru sertifikasi dan administrasi sekolah menjadi tanggungjawabnya. Bahkan, terkadang operator harus lembur untuk menyelesaikan tugasnya meskipun semuanya telah menggunakan sistem digital. (Marzukiy/Nanik)
Baca Juga OPS Sampaikan Petisi mu, Dorong Kepastian Hukum Operator Pendataan
The post Gara-gara Tidak Ada Payung Hukum, Nasib Operator Sekolah Tak Jelas appeared first on PortalMadura.com.
PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku belum bisa memperjuangkan nasib operator sekolah yang sampai sekarang honornya belum jelas. Pasalnya, keberadaan operator sekolah tidak ada payung hukumnya.
Baca juga Tunjangan Profesi di Bayarkan Berdasar Gaji Pokok Data Online Dapodik
Kepala Disdik Pamekasan, Moch. Tarsun menyampaikan, pihaknya akan memperhatikan nasib operator yang selalu kerja keras mengurus administrasi guru dan lembaga secara keseluruhan apabila ada payung hukum yang mengatur.
“Apabila ada dasar hukumnya akan kami perjuangkan, cuman operator itu termasuk golongan apa? Jika K2 kan sudah jelas ada SK Bupati,” katanya, Rabu (23/5/2020).
Tarsun menambahkan, nasib operator itu menjadi kebijakan sekolah karena telah ada dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam keputusan bupati.
“Sekolah itu terkadang mengambil operator dari luar, tapi ada pula yang dari guru sendiri, kalau GTT (Guru Tidak Tetap) yang jadi operator, kami bayar GTT-nya saja, karena kalau operatornya tidak ada aturannya, ” kilah Tarsun.
Dia tidak menampik jika kerja operator sekolah tidak mudah karena segala administrasi guru, data guru sertifikasi dan administrasi sekolah menjadi tanggungjawabnya. Bahkan, terkadang operator harus lembur untuk menyelesaikan tugasnya meskipun semuanya telah menggunakan sistem digital. (Marzukiy/Nanik)
Baca Juga OPS Sampaikan Petisi mu, Dorong Kepastian Hukum Operator Pendataan
The post Gara-gara Tidak Ada Payung Hukum, Nasib Operator Sekolah Tak Jelas appeared first on PortalMadura.com.
0 Komentar untuk "Gara-gara Tidak Ada Payung Hukum, Nasib Operator Sekolah Tak Jelas"