Format Rekapitulasi Penetapan PAK Untuk Kenaikan Pangkat-Mulai akhir tahun ini sekolah terutama Kepala Sekolah dan Guru disibukkan oleh Penilaian Kinerja Guru atau lebih dikenal dengan nama PK Guru.
Untuk itu mari kita kembali melihat Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi:
- Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
- Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
- Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut jelas mengamanatkan bahwa harus dilakukan proses Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), selain sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kompetensinya, juga berperan penting bagi peningkatan karir yaitu untuk pengusulan PAK (Penilaian Angka Kredit) sebagai bahan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi guru PNS.
Format Rekapitulasi Penetapan PAK Untuk Kenaikan Pangkat Guru mengusulkan penilaian Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.
berikut adalah Format Rekapitulasi Penetapan PAK Untuk Kenaikan Pangkat yang di gunakan untuk kenaikan pangkat guru tahun 2020 ( Download )
File Terkait :
Item Item
Yang Masuk Nilai PAK Guru ( Download )
Aplikasi Dupak PAK Guru ( Download )
Aplikasi PAK Format 1 Sampai Format 5 ( Download )
0 Komentar untuk "Format Rekapitulasi Penetapan PAK Untuk Kenaikan Pangkat 2020"