1. Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan? Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006
berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar - agar mereka memperoleh tunjangan profesi - dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban
kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2020/2020 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.
2. Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru
SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun
pelajaran 2020/2020.
3. Apa tujuan dilakukannya ekuivalensi?
Mengatasi permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan kurikulum 2013,
kemudian menggunakan kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
4. Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua guru di semua rombel?
Tidak. Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama tahun
pelajaran 2020/2020 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2020/2020. Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, ketika semua rombel tersebut kembali ke
Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut dapat melakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11. Adapun bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak dapat diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan karena belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2020/2020.
5. Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi
pembelajaran/pembimbingan untuk pemenuhan beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa? Bukan mata pelajaran yang diekuivalensikan kegiatan pembelajarannya, tetapi guru SMP/SMA/ SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun
pelajaran 2020/2020 yang dapat melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Mereka yang terkena dampak adalah yang mengajar:
a. Mata pelajaran di SMP meliputi
1) Bahasa Indonesia,
2) Ilmu Pengetahuan Alam,
3) Matematika,
4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6) Seni Budaya, dan
7) TIK.
b. Mata pelajaran di SMA meliputi
1) Geografi,
2) Matematika,
3) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4) Sejarah, dan
5) TIK.
c. Mata pelajaran di SMK meliputi
1) Bahasa Indonesia,
2) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3) Sejarah, dan
4) TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
(KKPI).
6. Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah Dasar tidak terkena dampak?
Guru di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi 24 jam tatap muka per minggu dan bahkan bisa lebih dari itu berdasarkan struktur program kurikulum.
7. Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang dapat diekuivalensikan?
Ada 5 jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat
dipilih oleh guru sesuai dengan kebutuhannya, yaitu guru menjadi:
a. walikelas,
b. pembina OSIS,
c. guru piket,
d. membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan,
Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
KIR, atau
e. menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau
program pendidikan kesetaraan.
pembelajaran/pembimbingan? Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006
berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar - agar mereka memperoleh tunjangan profesi - dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban
kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2020/2020 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.
2. Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru
SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun
pelajaran 2020/2020.
3. Apa tujuan dilakukannya ekuivalensi?
Mengatasi permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan kurikulum 2013,
kemudian menggunakan kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
4. Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua guru di semua rombel?
Tidak. Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama tahun
pelajaran 2020/2020 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2020/2020. Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, ketika semua rombel tersebut kembali ke
Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut dapat melakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11. Adapun bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak dapat diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan karena belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2020/2020.
5. Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi
pembelajaran/pembimbingan untuk pemenuhan beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa? Bukan mata pelajaran yang diekuivalensikan kegiatan pembelajarannya, tetapi guru SMP/SMA/ SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun
pelajaran 2020/2020 yang dapat melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Mereka yang terkena dampak adalah yang mengajar:
a. Mata pelajaran di SMP meliputi
1) Bahasa Indonesia,
2) Ilmu Pengetahuan Alam,
3) Matematika,
4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6) Seni Budaya, dan
7) TIK.
b. Mata pelajaran di SMA meliputi
1) Geografi,
2) Matematika,
3) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4) Sejarah, dan
5) TIK.
c. Mata pelajaran di SMK meliputi
1) Bahasa Indonesia,
2) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3) Sejarah, dan
4) TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
(KKPI).
6. Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah Dasar tidak terkena dampak?
Guru di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi 24 jam tatap muka per minggu dan bahkan bisa lebih dari itu berdasarkan struktur program kurikulum.
7. Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang dapat diekuivalensikan?
Ada 5 jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat
dipilih oleh guru sesuai dengan kebutuhannya, yaitu guru menjadi:
a. walikelas,
b. pembina OSIS,
c. guru piket,
d. membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan,
Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
KIR, atau
e. menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau
program pendidikan kesetaraan.
0 Komentar untuk "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Tanya Jawab Dari Kemdikbud"