Panduan atau cara Pendaftaran Pengelola Verval GTK dan Usul NUPTK ini langsung diberikan surat resmi dari Kemdikbud. Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2020 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2020 (terlampir), maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2020 (terlampir).
Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sarnpai dengan Ditjen GTK.
Baca Panduan Verval GTK
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-up/oad Surat Penugasan dari pimpinan masing-rnasing. Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTKdengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Baca Mekanisme Usul NUPTK Baru dari PDSP
Mengingat pentingnya hal ini, kami mohon bantuan Saudara dapat direalisasikan paling larnbat minggu ke tiga Bulan Januari 2020. Atas perhatian Saudara dan kerjasama yang sangat baik, kami ucapkan terimakasih.
selengkapnya...unduh
DOWNLOAD SURAT KEMDIKBUD TENTANG PENGELOLAAN VERVAL GTK DAN NUPTK
Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sarnpai dengan Ditjen GTK.
Baca Panduan Verval GTK
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-up/oad Surat Penugasan dari pimpinan masing-rnasing. Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTKdengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Baca Mekanisme Usul NUPTK Baru dari PDSP
Mengingat pentingnya hal ini, kami mohon bantuan Saudara dapat direalisasikan paling larnbat minggu ke tiga Bulan Januari 2020. Atas perhatian Saudara dan kerjasama yang sangat baik, kami ucapkan terimakasih.
selengkapnya...unduh
DOWNLOAD SURAT KEMDIKBUD TENTANG PENGELOLAAN VERVAL GTK DAN NUPTK
0 Komentar untuk "Cara Daftar Pengelola Verval GTK Dan NUPTK"