Cara Daftar /Registrasi PUPNS secara online ini dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, pada berita sebelumnya kami sudah jelaskan dari Perka BKN tentang apa itu PUPNS baca e-PUPNS data ulang PNS secara eletronik dengan berbagai tahapan-tahapan, yang menjadikan pertanyaan Bagaimana cara Registrasi/Pendaftaran PUPNS? ikuti panduan sebagai berikut :
Klik tombol Register pada portal PUPNS pupns.bkn.go.id/registrasi, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran.
Masukkan NIP Baru tanpa spasi klik cari muncul nama dan instansi kita tempat bekerja masukkan email aktif kita klik lanjut, masukkan kata kunci atau pasword kita minimal 8 karakter. pertanyaan keamanan disesuaikan, klik tombol registrasi maka jika tidak ada kesalahan data registrasi sukses. maka tampilah hasil berupa kode Register PUPNS yang diserahkan ke BKD untuk diverifikasi.
Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
Jika sudah diverifikasi oleh tim verifikator
Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
Cara Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran. Klik disini Login/Masuk PUPNS
[ Baca Juga Jadwal Pelaksanaan dan sanksi e-PUPNS]
Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Cara Pengisian Data PUPNS
Data apa saja yang diperlukan untuk isian pada aplikasi Online PUPNS adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap, Tempat tanggal lahir, unit kerja, NIP,alamat rumah dan sebagainya karena cukup banyak kami sediakan Download Contoh Formulir PUPNS
Klik tombol Register pada portal PUPNS pupns.bkn.go.id/registrasi, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran.
Masukkan NIP Baru tanpa spasi klik cari muncul nama dan instansi kita tempat bekerja masukkan email aktif kita klik lanjut, masukkan kata kunci atau pasword kita minimal 8 karakter. pertanyaan keamanan disesuaikan, klik tombol registrasi maka jika tidak ada kesalahan data registrasi sukses. maka tampilah hasil berupa kode Register PUPNS yang diserahkan ke BKD untuk diverifikasi.
Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
Jika sudah diverifikasi oleh tim verifikator
Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
Cara Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran. Klik disini Login/Masuk PUPNS
[ Baca Juga Jadwal Pelaksanaan dan sanksi e-PUPNS]
Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Cara Pengisian Data PUPNS
Data apa saja yang diperlukan untuk isian pada aplikasi Online PUPNS adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap, Tempat tanggal lahir, unit kerja, NIP,alamat rumah dan sebagainya karena cukup banyak kami sediakan Download Contoh Formulir PUPNS
0 Komentar untuk "Cara Daftar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)"