Undang - Undang Ri Nomor 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen

Berikut ini kami bagikan Undang - Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam Format PDF yang bisa di Download secara Gratis.

 Tentang Guru dan Dosen dalam Format PDF yang bisa di Download secara Gratis Undang - Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Bagi yang membutuhkan untuk dipelajari lebih seksama, bisa dengan gampang didapatakan melalui link dibawah ini :
Download Undang - Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Undang - Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional yakni untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan.

Selanjutnya, Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak menerima pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta adab mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Salah satu amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, yang mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang berpengaruh dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia bermetamorfosis insan yang berkualitas sehingga bisa dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Kualitas insan yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan tiba yakni yang bisa menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas insan Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Oleh alasannya itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melakukan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
  1. mengangkat martabat guru dan dosen;
  2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
  3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
  4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
  5. meningkatkan mutu pembelajaran;
  6. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
  7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
  8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
  9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta kiprahnya sebagai biro pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Untuk meningkatkan penghargaan terhadap kiprah guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan proteksi akta pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam melakukan tugasnya, guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga mempunyai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diharapkan taktik yang meliputi:

  1. penyelenggaraan sertifikasi pendidik menurut kualifikasi akademik dan kompetensi;
  2. pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
  3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan; 
  4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan dedikasi para guru dan dosen;
  5. peningkatan proteksi penghargaan dan jaminan proteksi terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan kiprah profesional;
  6. peningkatan kiprah organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan kiprah sebagai tenaga profesional;
  7. penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah tempat dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah tempat dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
  9. peningkatan kiprah serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen. 
Dibawah ini beberapa Pasal yang dianggap bisa mewakili Isi dari Undang - Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.


Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
  3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor yakni jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
  4. Profesional yakni pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
  5. Penyelenggara pendidikan yakni Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal
  6. Satuan pendidikan yakni kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yakni perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
  8. Pemutusan korelasi kerja atau pemberhentian kerja yakni pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen alasannya sesuatu hal yang menjadikan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Kualifikasi akademik yakni ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
  10. Kompetensi yakni seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melakukan kiprah keprofesionalan.
  11. dsb....


Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
Pasal 2
  1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan akta pendidik.
Pasal 3
  1. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan akta pendidik
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai biro pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan kiprah dosen sebagai biro pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7 
1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan menurut prinsip sebagai berikut:
  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan adab mulia;
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugas;
  5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kiprah keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan berguru sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan proteksi aturan dalam melakukan kiprah keprofesionalan; dan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan instruksi etik profesi.

Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi 
Pasal 8
Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi kegiatan sarjana atau kegiatan diploma empat.

Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh akta pendidik mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah tempat wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hak dan Kewajiban 
Pasal 14
(1) Dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak:
  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
  3. memperoleh proteksi dalam melakukan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran kiprah keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memperlihatkan penilaian dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/atau hukuman kepada akseptor didik sesuai dengan kaidah pendidikan, instruksi etik guru, dan peraturan perundangundangan;
  7. memperoleh rasa kondusif dan jaminan keselamatan dalam melakukan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh training dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Semoga artikel yang berjudul Undang - Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ini bisa menjadi solusi dalam pencarian di google selama ini berkaitan dengan  :
  • Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang Guru dan Dosen PDF
  • Undang-Undang Guru dan Dosen 2005
  • Isi Undang-Undang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang RI Tentang Guru dan Dosen
  • Undang - Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
Itulah kiranya menyebarkan Informasi dan File mengenai Undang - Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, semoga bermanfaat.

Related : Undang - Undang Ri Nomor 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen

0 Komentar untuk "Undang - Undang Ri Nomor 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)