LANGKAH PENYUSUNAN KTSP |
Pengelolaan pendidikan salah satunya dengan menyusun KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dilakukan oleh satuan pendidikan (sekolah), ditujukan untuk menjamin: a) susukan masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau; b) mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat; dan c) efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. Pengelolaan pendidikan didasarkan pada kebijakan nasional bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Sekolah wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Kebijakan pendidikan tersebut dituangkan dalam: a) rencana kerja tahunan satuan pendidikan; b) anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan; dan c) peraturan satuan pendidikan. Satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus serta bekerja sama dengan unit pelaksana teknis. Pemerintah melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
Satuan pendidikan wajib memutuskan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang mengikat: a) satuan pendidikan; b) lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan; c) akseptor didik; d. orang tua/wali akseptor didik; e) pendidik dan tenaga kependidikan; dan f) pihak lain yang terikat dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, satuan pendidikan membuatkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yang merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
Bagimana Langkah – langkah Penyusunan KTSP. KTSP yaitu kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan.
a. Komponen KTSP
KTSP terdiri atas beberapa bab yaitu: Bab I Pendahuluan terdiri atas latar belakang, landasan penyusunan, tujuan penyusunan, acuan konseptual, dan prinsip pengembangan KTSP. Bab II Visi, Misi, dan Tujuan, Bab III Muatan Kurikuler terdiri atas muatan nasional, muatan lokal, penumbuhan budi pekerti, bimbingan konseling, pembimbingan TIK, ekstrakurikuler, KKM, program remedial dan pengayaan, kenaikan kelas dan kelulusan. Bab IV Kalender Pendidikan (Penjelasan selengkapnya tentang materi KTSP lihat dalam Panduan Penyusunan KTSP).
b. Penyusun KTSP
Penyusun KTSP yaitu Tim Pengembangan Kurikulum (TPK) yang terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. TPK dibentuk oleh kepala sekolah. Koordinator TPK adalah wakil kepala sekolah bidang kurikulum dibantu staf kurikulum. Guru yang menjadi anggota TPK adalah guru koordinator guru mata pelajaran sehingga semua mata pelajaran terwakili. Konselor yaitu guru Bimbingan Konseling.
c. Langkah-langkah penyusunan KTSP:
1) TPK melaksanakan analisis konteks mencakup: a) analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum; b) analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan c) analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2) TPK melakukan analisis berdasarkan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun berjalan.
3) TPK menyepakati pembagian tugas penyusunan materi KTSP dan batas simpulan penyerahan draf kepada koordinator TPK.
4) Masing-masing TPK menciptakan draf KTSP sesuai dengan hasil analisis yang telah dilakukan.
5) Koordinator TPK mengkompilasi draf hasil dari masing-masing anggota TPK
6) TPK membagikan draf KTSP kepada seluruh pemangku kepentingan dalam rapat kerja simpulan tahun anutan atau selambat-lambatnya sebelum tahun anutan gres untuk direvieu dan diberi masukan.
7) Masing-masing anggota TPK merevisi draf sesuai bidang tugasnya menurut masukan seluruh pemangku kepentingan.
8) TPK memfinalkan KTSP dalam rapat koordinasi seluruh anggota TPK.
9) Kepala sekolah menetapkan KTSP.
10) KTSP yang sudah ditetapkan diminta pengesahannya kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
0 Komentar untuk "Langkah Penyusunan Ktsp (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)"