Secara konseptual, kurikulum ialah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum ialah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk penerima didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana mencar ilmu yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk mempunyai kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum ialah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum ialah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 ihwal Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 ihwal Standar Isi.
2. Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk tabiat dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi penerima didik “menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang. Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan ialah suatu proses pengembangan potensi penerima didik sehingga mereka bisa menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan aneka macam nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana penerima didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki penerima didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, perilaku dan kebiasaan, keterampilan sosial menawarkan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus menawarkan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang mencerminkan aksara bangsa masa kini. Oleh sebab itu, konten pendidikan yang mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa kemudian tetapi juga hal-hal yang berkembang pada ketika kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan gres dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat insan dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam aneka macam aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memosisikan pendidikan yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa kemudian untuk dipakai dan dikembangkan sebagai potongan dari kehidupan masa kini. Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan memakai apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menuntaskan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi penerima didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana ia telah menuntaskan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus sanggup dipakai untuk kehidupan paling tidak satu hingga dua dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi penerima didik untuk dikembangkan dan diadaptasi dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
3. Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan menurut standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan menurut standar ialah pendidikan yang tetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil mencar ilmu yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut ialah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan konten. Komponen proses ialah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten ialah dimensi kemampuan yang menjadi sosok insan yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup ialah keluasan lingkungan minimal dimana kompetensi tersebut digunakan, dan memperlihatkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).
Kompetensi ialah kemampuan seseorang untuk bersikap, memakai pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu kiprah di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk menawarkan pengalaman mencar ilmu seluas-luasnya bagi penerima didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diharapkan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari pengalaman mencar ilmu tersebut ialah hasil mencar ilmu penerima didik yang menggambarkan insan dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005). Kurikulum berbasis kompetensi ialah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun evaluasi didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan materi pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang. Dalam dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam aneka macam mata pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten menyebarkan dengan mata pelajaran lain yaitu perilaku dan keterampilan. Secara eksklusif mata pelajaran menjadi sumber materi bimbing yang spesifik dan menyebarkan untuk dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum. Kurikulum dalam dimensi proses ialah realisasi inspirasi dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru ialah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan inspirasi dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajaran.
Pemahaman guru ihwal kurikulum akan memilih rancangan guru (Rencana Program Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam bentuk aktivitas pembelajaran. Peserta didik bekerjasama eksklusif dengan apa yang dilakukan guru dalam aktivitas pembelajaran dan menjadi pengalaman eksklusif penerima didik. Apa yang dialami penerima didik akan menjadi hasil mencar ilmu pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh sebab itu proses pembelajaran harus menawarkan kesempatan yang luas kepada penerima didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil mencar ilmu yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum berbasis kompetensi ialah “outcomes-based curriculum” dan oleh sebab itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula evaluasi hasil mencar ilmu dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh penerima didik.
Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:
(1) Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
(2) Kompetensi Inti (KI) merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari penerima didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
(3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari penerima didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
(4) Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan perilaku menjadi kepedulian utama kurikulum.
(5) Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
(6) Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
(7) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan ialah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang sanggup dilatihkan. Sedangkan perilaku adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
(8) Penilaian hasil mencar ilmu meliputi seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan akibatnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM sanggup dijadikan tingkat memuaskan).
4. Landasan Empiris
Pada ketika ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 hingga dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% (www.presidenri.go.id/index.php/indikator). Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 % (Agus D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat diharapkan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi menyerupai ini seharusnya tidak muncul sebab hasil seleksi alam, namun sebab hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu kawasan ke kawasan lain, sekecil apapun bahaya disintegrasi bangsa masih tetap ada. Kurikulum harus bisa membentuk insan Indonesia yang bisa menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai potongan dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Dewasa ini, kecenderungan menuntaskan masalah dengan kekerasan dan masalah pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, contohnya pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut bersumber dari kurikulum, namun beberapa jago pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya ialah implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan penerima didik di ruang belajarnya dengan aktivitas yang kurang menantang penerima didik. Oleh sebab itu, kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban mencar ilmu dan aktivitas pembelajaran yang sanggup menjawab kebutuhan ini.
Berbagai elemen masyarakat telah menawarkan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban mencar ilmu siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Beban mencar ilmu ini bahkan secara faktual terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban mencar ilmu ini salah satunya berhulu dari banyaknya mata pelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Oleh sebab itu kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan hitung serta pembentukan karakter.
Berbagai masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional/UN memperlihatkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui aktivitas pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka kurikulum harus bisa memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada penerima didik. Pada ketika ini, upaya pemenuhan kebutuhan insan telah secara nyata mensugesti secara negatif lingkungan alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih, adanya potensi rawan pangan pada aneka macam belahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan pangan.
Dengan aneka macam kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA, memperlihatkan peringkat Indonesia gres bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, mekanisme dan pemecahan masalah dan (4) melaksanakan investigasi. Hasil studi ini memperlihatkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum dengan tidak membebani penerima didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk berperanserta dalam membangun negara pada masa mendatang.
Sumber: Dokumen Kurikulum 2013
loading...
0 Komentar untuk "Landasan Pengembangan Kurikulum 2013"