Juknis Dana Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2020

Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2020 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2020 jikalau mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2020 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa

Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2020  tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk tempat tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober


JUKNIS DANA BOS 2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN SMK


Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2020Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2020, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.2020 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan. 


Demikian Uptodate info Draf JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2020 semoga bermanfaat. Ingat JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2020 masih berupa draf sehingga masih mungkin ada perubahan.


Info Sebelumnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 UntuK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 16 Tahun 2020 dinyatakan bahwa  Mengubah  Lampiran  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan  Dan  Pertanggungjawaban  Keuangan  Dana Bantuan  Operasional  Sekolah  (Berita  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2020  Nomor  2103)  menjadi  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini


Salah satu perubahan Juknis BOS Tahun 2020 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan menurut Permendikbud No 16 Tahun 2020 yaitu terkait batas maksimum  penggunaan  dana  BOS  untuk  membayar honor  bulanan  guru/tenaga  kependidikan  honorer  di  sekolah  swasta yang semula maksimal hanya 30% diubah menjadi maksimal  50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. Untu perubahan lainnnya silahkan Anda download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020



Berikut ini Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 No 8 Tahun 2020 disini


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor  80 Tahun 2020 terdiri dari

Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama
Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 untuk SMA
Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 untuk SMK

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020 dinyatakan bahwa: a)  program  BOS  SD  dan  SMP  bertujuan  untuk  meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam  mempercepat  pencapaian  Standar  Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang  belum  memenuhi  SPM,  dan  pencapaian  Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan  b)  jadwal BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan  pendidikan  menengah  yang  terjangkau  dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat                                                    

Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor  80  Tahun 2020  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus jadwal BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk: a.  membebaskan  pungutan  bagi  seluruh  peserta  didik SD/SDLB  negeri  dan  SMP/SMPLB/SD-SMP  Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b)  membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh  pungutan  dalam  bentuk  apapun,  baik  di  satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c.  meringankan  beban  biaya  operasi  satuan  pendidikan  bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020 dinyatakan bahwa Secara khusus jadwal BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk: a)  membantu biaya operasional sekolah non-personalia;  b;  meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c:  mengurangi angka putus sekolah;  d)  mewujudkan  keberpihakan  pemerintah  bagi  siswa  miskin SMA  dengan  membebaskan  dan/atau  membantu  tagihan biaya  sekolah  dan  biaya  lainnya  di  sekolah,  khususnya bagi siswa miskin; e)  memberikan  kesempatan  yang  setara  bagi  siswa  miskin SMA  untuk  mendapatkan  layanan  pendidikan  yang terjangkau dan bermutu; dan f)  meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 

Related : Juknis Dana Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Dana Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)