Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2020 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2020 jikalau mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2020 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2020 tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk tempat tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober
JUKNIS DANA BOS 2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN SMK |
Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2020? Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2020, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.2020 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan.
Demikian Uptodate info Draf JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2020 semoga bermanfaat. Ingat JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2020 masih berupa draf sehingga masih mungkin ada perubahan.
Info Sebelumnya
Info Sebelumnya
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 16 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2103) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Salah satu perubahan Juknis BOS Tahun 2020 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan menurut Permendikbud No 16 Tahun 2020 yaitu terkait batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di sekolah swasta yang semula maksimal hanya 30% diubah menjadi maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. Untu perubahan lainnnya silahkan Anda download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020
Berikut ini Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 No 8 Tahun 2020 disini
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 terdiri dari
Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama
Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 untuk SMA
Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 untuk SMK
Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020 dinyatakan bahwa: a) program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan b) jadwal BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat
Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus jadwal BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk: a. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b) membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020 dinyatakan bahwa Secara khusus jadwal BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk: a) membantu biaya operasional sekolah non-personalia; b; meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c: mengurangi angka putus sekolah; d) mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin; e) memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan f) meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
0 Komentar untuk "Juknis Dana Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2020"