Permendikbud No 25 Tahun 2020 Wacana Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan

PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK  SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor Permendikbud 25 Tahun 2020 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan  ketentuan Pasal 88  Peraturan Pemerintah  Nomor  24  Tahun  2020  tentang  Pelayanan Perizinan  Berusaha  Terintegrasi  Secara  Elektronik.

Sesuai Pasal 2 Permendikbud  Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa Perizinan  Berusaha  Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan untuk  percepatan  perizinan  sektor  pendidikan  dan kebudayaan. Sedangkan Pasal 3 Permendikbud 25 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pelaku  Usaha yang  akan  melakukan  usaha  di  sektor pendidikan  dan  kebudayaan wajib  memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi:
a.  izin  pendirian  satuan  Pendidikan  Formal  yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b.  izin penambahan  dan perubahan kegiatan keahlian pada SMK;
c.  izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); 
d.  izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan
e.  izin  penyelenggaraan  Pendidikan  Nonformal  dengan modal asing.

Adapun pelaku  Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:
a.  Pelaku Usaha perseorangan, ialah orang  perorangan  penduduk Indonesia  yang  cakap  untuk  bertindak  dan  melakukan perbuatan hukum; dan
b.  Pelaku Usaha nonperseorangan yang terdiri atas:  1)  badan perjuangan yang didirikan oleh yayasan; dan 2) badan  usaha bersifat  nirlaba yang  didirikan  oleh badan  hukum  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pada Pasal  6 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Pelaku  Usaha  wajib  melakukan  pendaftaran  untuk  kegiatan  berusaha dengan mengakses laman OSS.  Ketentuan  mengakses  laman  OSS  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pasal 7  Pelaku  Usaha  yang  telah  melakukan  pendaftaran akan mendapat NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

NIB  merupakan Nomor identitas  berusaha  dan  digunakan  oleh  Pelaku  Usaha untuk mendapat Izin Usaha dan Izin Operasional. NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan perjuangan dan/atau kegiatannya sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan.   NIB  akan dicabut dan  dinyatakan  tidak  berlaku  oleh  Lembaga  OSS  dalam hal:  a)  Pelaku  Usaha  melakukan  usaha  dan/atau  kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau  b) dinyatakan  batal  atau  tidak  sah  berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap. 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan dan Kebudayaan -----DISINI----

Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. biar bermanfaat. Terima kasih.



0 Komentar untuk "Permendikbud No 25 Tahun 2020 Wacana Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)